Pertanggungjawaban Hukum Pembeli Handphone Curian yang Tidak Mengetahui Asal Barang (Tangan Keempat)

28/04/20

Oleh : Anw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana hukuman bagi pembeli handpon hasil curian, sedangkan si pembeli sudah tangan ke 4 dan tidak tau kalau hp itu hasil curian, terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Anw**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Menjawab pertanyaan sdr. Arwar Sadat Siregar perlu dijelaskan terlebih dahulu terkait Handpon, bahwa diera yang serba teknologi canggih yang sudah mengglobal salah satunya adalah adanya alat tekinologi informasi yang serba digital dengan menggunakan alat telekomunikasi melalui Komputer, Tab digital, HP dari berbagai merk, jenis dan tipenya dan masih banyak lagi yang lainnya, hal ini sudah merambah disegala lapisan masyarakat baik lapisan atas, menengah bahkan pada lapisan masyarakat bawah. Salah satunya alat komunikasi yang paling diminati oleh masyarakat umum adalah HP, maka HP sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa terhindarkan karena HP mempunyai fasilitas yang sangat lengkap dengan aplikasi yang dibutuhkan oleh penggunanya, maka dalam rangka sebagai alat dan sarana, HP sebagai sarana berinteraksi melalui media social/medsos sudah tak terelakkan lagi. Dengan sedikit penjelasan diatas yang singkat ini untuk berkeinginan memiliki HP niscaya tidak bisa dikesampingkan lagi karena sudah menjadi bagian kebutuhan hidup, tidak perduli dari mana barang tersebut dapat dimiliki yang penting punya HP sepertinya sudah menjadi prinsip oleh semua orang pada masa kini. Dalam hal pertanyaan dari sdr. Anwar Sadat Siregar yang terkait dengan permasalahan hukum dengan membeli HP dari barang curian, untuk hal tersebut kami akan mencoba menjelaskan terkait dengan aspek hukumnya : Bahwa melakukan transaksi jual beli dalam hal ini beli HP hasil dari Curian menurut hukum tidak diperbolehkan/dilarang baik merurut hukum agama maupun hukum negara/hukum positif kecuali sudah menjadi barang sitaan negara oleh Pengadilan untuk dilelang terbuka secara umum. Sesuai dengan penjelasan saudara bahwa HP tersebut disinyalir hasil dari pencurian yang sudah berpindah ke beberapa tangan melauli transaksi jual beli disini sudah ada unsur melanggar hukum, memiliki barang yang berasal dari cara yang tidak syah atau dengan cara illegal maka perbuatan tersebut melanggar hukum pidana dan akan ada konskuensi hukumnya. Dalam aktifitas jual beli, pembeli semestinya mengetahui asal-usul barang yang diperjualbelikan. Tujuannya tentu saja agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari. Permasalahan hukum tersebut dapat terjadi bila barang yang diperjualbelikan tersebut diperoleh dari hasil mencuri atau barang curian. Untuk dipahami pembeli barang curian juga dapat dikenai delik pidana yaitu sebagai penadah sebagai dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman. Seperti tertuang dalam undang-undang, larangan perbuatan penadah dijelaskan dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatakan barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan atau mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya diperoleh karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. . Melihat kasus yang terjadi dan yang telah saudara ceritakan di atas maka telah terjadi transaksi jual beli HP yang berasal dari tindak kejahatan maka perbuatan membeli HP sebagai perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan delik sebagai Penadah dari barang hasil curian. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!