Kompensasi Karyawan yang Diminta Mengundurkan Diri Karena Dugaan Pelanggaran Kode Etik Setelah Bekerja Hampir 8 Tahun

01/09/22

Oleh : Jum***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sudah bekerja di Perusahan OleChemichal yang berada di Kota Dumai Provinsi Riau terhitung 15 Agustus 2014 Sampai 27 Juni 2022 Selama 7 Tahun 11 Bulan. Di minta mengundurkan diri dari perusahaan oleh management dengan alasan melanggar kode etika karena menerima hadiah dari vendor. Perusahaan memberikan saya pasongan 1 bulan gaji, apakah ini sudah benar menurut hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jum*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih Saudara Jumali dari Riau yang telah mengajukan pertanyaan online terkait Hak Karyawan Resing kepada Pusat Penyuluhan dan bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sebelum menjelaskan maksud dari pertanyaan saudara terlebih dahulu kami akan menyampaikan terkait Hak Karyawan Perusahaan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara singkat, perusahaan memiliki hak yang tercantum dalam uraian Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut. 1. Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan. 2. Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target. 3. Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Tiga hal di atas adalah sedikit kutipan mengenai hak yang dimiliki perusahaan atau pengusaha. Jelas, setiap poinnya memiliki penjabaran yang rinci jika dilihat pada regulasi baku yang tertulis. Di sisi lain, karyawan atau pekerja juga memiliki hak yang dicantumkan dalam regulasi tersebut. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan setidaknya memiliki beberapa hak berikut ini. Menerima Upah yang Layak Tercantum dalam Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, PP tahun 1981, Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker Nomor 1 tahun 2017. Hak Membuat Perjanjian Kerja atau PKB. Hak karyawan atau pekerja ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan juga Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Karyawan yang telah tergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat Perjanjian Kerja yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah. Ketentuan mengenai Karyawan Resing. Syarat karyawan resign Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat: 1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; 2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan 3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri; Jawaban atas pertanyaan Saudara telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50. Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas: uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah. Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak. Demikan semoga bermanfaat Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!