Penahanan Tersangka Tanpa Ditemukan atau Diperlihatkan Barang Bukti dalam Dugaan Pelanggaran Pasal 115

01/09/22

Oleh : anw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ditangkap tampa saya pegang barang bukti dan saya dikenaksn pasal 115.apakah seseorang kalau tidak pegang barang barang bukti bisa ditahan ? Saya ditangkap tanpa says diperlihatkan barang bukti.terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara anw************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih Anwan Sitawijaya dari Propinsi DKI Jakarta yang telah mengajukan pertanyaan online kepada Pusat Penyuluhan dan bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahwa kasus penyalahgunaan narkoba termasuk tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tindak pidana khusus artinya adalah tindak pidana yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP merupakan dasar hukum pidana di Indonesia. Artinya, segala tindak kejahatan pidana akan diadili dan diberi sanksi sesuai aturan yang ada di KUHP. Meski demikian, ada beberapa tindak kejahatan yang belum tercantum di dalam KUHP sehingga perlu dibuatkan undang-undang atau aturan tersendiri. Perlu diketahui bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini sebenarnya merupakan warisan dari pemerintah kolonial Hindia-Belanda. Seiring berkembangnya zaman, muncul beragam tindak kejahatan baru yang tidak disebutkan di dalam KUHP, salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, kemudian muncul undang-undang pidana di luar KUHP yang berfungsi mengatur tindak kejahatan baru tersebut. Hal inilah yang kemudian disebut dengan tindak pidana khusus. Undang-undang tentang tindak pidana khusus dibuat dengan tujuan melengkapi kekurangan sekaligus mengisi kekosongan hukum yang pengaturannya tidak tercakup dalam KUHP. Terkait dengan penangkapan saudara yang tidak diperlihatkan barang bukti atau tidak ditemukan barang bukti dan saudara diproses dengan pasal 115. Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 115 yang bunyinya adalah, Pasal 115: (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) (2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah ⅓ (sepertiga). Sedangkan Pasal 114. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Berdasarkan pertanyaan saudara, bahwa penangkapan seseorang harus didasari bukti-bukti yang cukup."Polisi harus profesional, tidak boleh melakukan penangkapan tanpa bukti, meskipun ada masyarakat yang melaporkan dan tidak bisa diproses secara hukum, dan pihak yang dirugikan bisa mengajukan Pra peradilan. Namun setiap laporan masyarakat polisi harus bertindak secara propisional. Demikan semoga bermanfaat Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: pasal 115. Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!