Ancaman Pelaporan Pidana atas Pemalsuan Nota dan Kewajiban Pengembalian Kerugian Perusahaan
01/09/22
Oleh : Tia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat pagi,
saya ingin bertanya adik saya nana bekerja diperusahaan swasta, dan adik saya berbuat kesalahan dengan melakukan pemalsuan nota sehingga perusahaan mengeluarkan biaya lebih tinggi. Peristiwa ini diketahui perusahaan, dan menuntut adik saya mengembalikan semua biaya yg dikeluarkan sebagai gantinya dg janji masalah ini tidak bawa ke jalur hukum. adik saya perlahan mulai mengembalikan dana yg dipake. Namun ternyata dana tersebut sangat besar, akhirnya adik saya tdk mampu mengembalikan dana secara cepat. Dia blg ke perusahaan utk diberi jangka waktu mengingat jasa adik saya yg besar menguntungkan perusahaan saat dia bekerja tp perusahaan menolak dan mengancam membawa masalah ini ke jalur hukum jika dana tdk langsung dikembalikan. Adakah solusi dari masalah ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih Saudari TIA dari Propinsi Daerah Khusus Ibukota, yang telah mengerimkan pertanyaan melalui online kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebelum kami memberikan tanggapan atas pertanyaan anda terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait dengan Pemalsuan Dokumen. Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
Dalam pasal 263 Kitap Undang-undang Hukum Pidana adalah: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dan dapat diancam jika pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. Sedangkan bunyi pasal 264 KUHPidana adalah Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan terhadap: 1. Akta-akta otentik; 2. Surat Hutang atau serfikat hutang dari suatu Negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan yayasan, perseroan atau maskapai; 4. Surat kredit dagang yang diperuntukan untuk diedarkan; 5. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai tanda bukti surat-surat itu. Sebelumnya kami menyimpulkan bahwa dokumen yang anda maksud adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan). Sedangkan tindak pidana berupa permalsuan suatu surat dapat di pidana penjara paling lama enam bulan. Sedangkan dalam pasal 264 KUHPidana adalah Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan terhadap bunyi dari pada pasal 264 KUHPidana. Sedangkan Warga Negara atau masyarakat dilindungi oleh Negara itu tertuang dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945. Memberikan rasa aman bagi warga Negara, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sebagai saran dari kami lakukanlah musyawaran antara adik anda dengan perusahan tempat dia bekerja sehingga tidak terjadi permasalahan hukum. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian. Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum, pasal 263 Kitap Undang-undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!