Pelaporan Hukum terhadap Owner Arisan yang Tidak Membayarkan Uang Arisan

01/09/22

Oleh : Ann***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, saya dan rekan" saya ditipu oleh seorang owner arisan, uang kami tidak dibayarkan Bisakah hal tersebut dibawa ke jalur hukum? Nominalnya sudah puluhan juta

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ann*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih Saudari Annisa dari Kalimantan Barat yang telah mengajukan pertanyaan online kepada Pusat Penyuluhan dan bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahwa tindakan yang dikenal sebagai penipuan adalah tindakan di mana seseorang, lembaga atau entitas datang secara ilegal atau tidak benar menurut parameter yang ditetapkan dengan tujuan memperoleh beberapa keuntungan ekonomi atau politik. Ada berbagai jenis penipuan yang diklasifikasikan menurut ruang lingkup atau prosedur yang mereka ambil, tetapi secara umum semua penipuan ditandai dengan kebohongan, penggunaan dana yang tidak tepat, perubahan data, pengkhianatan, korupsi, Fraud dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok atau badan. Penipuan adalah salah satu bentuk korupsi paling terkenal yang ada di masyarakat modern. Salah satu unsur utama atau karakteristiknya adalah penggunaan kebohongan dan tipu daya untuk mendapatkan beberapa jenis keuntungan. Orang yang melakukan penipuan beroperasi dengan mengubah hasil atau data yang menguntungkannya, sedemikian rupa sehingga kenyataan tampak berhasil baginya. Dalam banyak kasus, penipuan terjadi secara tersembunyi dan tidak ada yang tahu apa yang terjadi karena sulitnya menemukan bukti. Dalam kasus lain, impunitas dari mereka yang beroperasi secara curang memungkinkan mereka untuk bertindak tanpa keraguan karena mereka tahu bahwa mereka tidak akan dihukum karena pengaturan dengan berbagai bidang kendali dan kekuasaan. Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang. Klein Yang Terhormat: Sedangkan mengenai Arisan online fiktif merupakan tindak penipuan berkedok arisan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP dan UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang UU ITE.Pemanfaatan teknologi yang masif terbukti memudahkan segala urusan di lini ehidupan, termasuk di dalamnya kegiatan arisan yang dilakukan secara online. Bagi masyarakat Indonesia, kegiatan arisan bukan hanya sekadar mengumpulkan uang melainkan juga menjalin kegiatan silaturahmi. Sistem arisan yang memutar keuangan masyarakat membuat setiap masyarakat dapat menikmati hasil meski dengan waktu tertentu dengan sistem menabung. Mengikuti arus modern, arisan konvensional tatap muka berubah sistem menjadi arisan yang dilakukan secara online. Meski memiliki risiko tinggi karena dilakukan atas dasar asas kepercayaan dan dilakukan tidak bertatap muka, arisan online masih menjadi pilihan praktis bagi masyarakat. Dalam hukum, kasus yang terjadi dalam arisan online fiktif dapat dijerat dengan hukum pidana dan perdata. Secara yuridis, kasus arisan online fiktif merupakan tindak penipuan berkedok arisan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP dan UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). KUHP mengatur mengenai kejahatan penipuan dari Pasal 378 sampai Pasal 394. Pasal 378 berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan UU ITE mengatur tindak pidana kejahatan khusus melalui media elektronik, salah satunya adalah arisan online. Dalam UU ITE, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku arisan online fiktif diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52. Dengan demikian, bahwa kasus penipuan dapat di bawa kejalur Hukum dengan melaporkan kepada pihak yang Kepolisian dengan membawa bukti penipuang dengan lengkap. Demikan semoga bermanfaat Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 dan UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!