Perjanjian Utang Piutang untuk Pinjaman Online yang Diajukan Orang Lain Menggunakan Data Pribadi
28/04/20Oleh : Ter***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Saya punya masalah hutang pihutang dengan aplikasi pinjaman online dgn nilai hampir 15Jt pada 3 aplikasi sementara yg pinjam itu calon mertua saya dan pake data saya.
Sampe saat dia tidak mau mengusahakan untuk bayar cicilan dan sekarang udah telat.
Apakah saya bisa membuat perjanjian hutang piutang tsb? Untuk menghindari Perselisihan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ter************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Terjerat Pinjol dari Provinsi Banten, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Utang Piutang Pinjaman Online (Pinjol)
Utang piutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia baik untuk kebutuhan dasar maupun usaha (bisnis). Karena hal itu merupakan bagian aktivitas sosial ekonomi masyarakat sebagai wujud kegotong royongan sesama manusia apalagi orang tersebut adalah saudara, teman atau kerabat yang lagi memerlukan pertolongan keuangan karena berbagai kebutuhan. Namun yang perlu diperhatikan adalah prinsip kehati-hatian, terbuka (transparan), dan jujur. Dalam perbankan terdapat prinsip 5C (Character, Capital, Capacity, Collateral, and Condition).
Berkat perkembangan Teknologi Infomrasi (TI) maka kebutuhan masyarakat akan pendanaan (financial) makin lebah cepat dan instan. Dengan dukungan lembaga keuangan (financial) baik berbadan hukum maupun yang bukan yang dapat menyediakan kebutuhan uang/dana secara kilat tanpa persyaratan yang kertat. Dimana saat ini dunia Fintech semakin berkembang seiring kemajuan TI. Maka uang dapat cari kepada siapa saja dengan sekali transfer via aplikasi online. Namun disini yang perlu diperhatikan masyarakat adalah berhati-hati karena tidak sedikit penyelenggara lembaga pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar dan tidak ada izinnya. Sehingga hal ini sering merugikan masyarakat. Kebutuhan mendesak namun tidak berpikir pajanng, termasuk sebagaimanaalon mertuan anda alami. Untuk itu masyarakat perlu mengetahui lembaga Pinjol resmi dan tidak resmi. Apakah mertua anda meminjam uang pinjol dari penyelenggara yang telah memiliki izin atau tidak. Karena lembaga keuangan pinjol ada dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 1 angka 3 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 /POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (“POJK 77”), yang berbunyi: “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet”.
Kemudian Pasal 7 menyatakan: “Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK”. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga keuangan pinjol yang resmi adalah lebih terjamin jika terjadi masalah dikemudian hari karena di awasi OJK. Sehingga jika terjadi risiko bagi si peminjam ia dapat mengadu ke OJK. Untuk kasus mertua anda maka perlu di ketahui ke lembaga keuangan (pinjol) mana ia meminjam?. Dan bagaimana bentuk serta isi kesepakatan/perjanjian yang telah ia buat dengan pinjol tersebut. Perjanjian pinjol adalah berbentuk dokumen elektronik. Biasanya di dalam klausul terdapat hak dan kewajiban antara pemberi pinjaman (kreditur) dengan penerima pinjaman (debitur), termin pengembakian, termasuk besaran bunga pinjaman (interest rate/%), ingkar janji (wanprestasi), finalty, dan bagaimana mekanisme penyelesaian?. Mungkin dari situ dapat diketahui jika dikemudian hari mertua anda mengalami gagal bayar atau dalam bahasa hukum disebut ingkat janji (wanprestasi), apalagi dia telah menggunakan data anda maka mau tidak mau anda terlibat. Karena di dalam perjanjian jelas tercantun nama anda. Karena pinjaman pinjol adalah bisnis financial yang berorientasi keuntungan (profit), maka aturan Fintech yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman online (pinjol), sebagai berikut:
Pihak penyelenggara fintech p2p lending wajib memberikan pijaman dengan bunga hanya 0,8% setiap harinya.
Denda yang telah diakumulasi sebesar 100% dari jumlah pinjaman keseluruhan.
Penyelenggara fintech juga memberikan waktu selama 90 hari untuk pelunasan dari batas terakhir bayar tagihan.
Untuk itu, jangan heran bila bagian desk collection dari pihak penyelenggara fintech tempat mertua anda mengajukan pinjaman akan terus menerus menghubungi via telepon hingga tagihan dibayar. Saat gagal bayar terjadi, beberapa aplikasi pinjaman online melakukan penagihan dengan cara kurang mengenakkan. “Mereka menelpon teman si peminjam untuk dimintai tolong mengingatkan pembayaran utang. Ketika tagihan utang tidak bisa lagi terbayarkan, denda dan bunga akan tetap terus berjalan.
Bentuk Perjanjian Pinjol
Perjanjian pinjol harus tertuang dalam bentuk dokumen elektronik. Perjanjian apapun bersifat mengikat termasuk perjanjian pinjol dan dilaksanakan dengan itkad baik (good faith) tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1338 KUHPerdata). Artinya tidak boleh adanya paksaan, kekhilafan, kekerasan, dan penipuan (trik) (Pasal 1320 s.d 1328 KUHPerdata). Dan perjanjian itu bersifat memaksa (imperatif). Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata terkait perjanjian yang dibuat kedua belah pihak, maka para pihak berkewajiban untuk menunaikan dengan baik isi perjanjian hutang piutang tersebut. Sehingga apabila perjanjian tidak dilaksanakan dengan baik maka berarti telah terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Pihak yang melanggar isi perjanjian dapat di panggil secara tertulis (somasi), dapat digugat, bahkan dapat menuntut ganti rugi berbadasar putusan pengadilan.
Kalau saya lihat perjanjian yang dibuat oleh calon mertua anda dengan lembaga pinjol, maka perjanjian yang dibuat seperti estafet. Jadi ada dua bentuk perjanjian, yaitu anda dengan calon mertua anda yang meminjam data anda. Kemudian calon mertua anda dengan perusahaan pinjol. Kedua bentuk perjanjian adalah berbeda. Perjanjian anda dengan calon mertua anda yang meminjam data dari anda, maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah ada unsur-unsur sebagaimana disebutkan Pasal 1320 s/d 1328, yaitu ada unsur kekhilafan, paksaan, penipuan (fraud) atau memang anda dengan penuh kesadaran menyetujui. Jika dalam perjanjian meminjam data ada unsur penipuan, maka anda dapat meminta pembatalan perjanjian. Sebagaimana Pasal 1328 KUHPerdata, menyatakan: “Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan”.
Bahkan penipuan dapat dipidanakan dengan dilaporkan ke polisi sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Namun dugaan adanya tindak pidana penipuan harus didasarkan bukti yang cukup baik dokumen maupun saksi.
Sedangkan pinjaman antara calon mertua anda dengan perusahaan pinjol berbentuk dokumen elektronik dengan tandatangan secara elektronik (Pasal 41). Pasal 18 POJK 77, mengatur sebagai berikut :
a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
Pasal 20 POJK 77 yang menentukan:
Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima
Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling
sedikit memuat:
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
l. mekanisme penyelesaian sengketa.
(3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima.
(4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman.
Sistem pencairan dan pembayaran pinjol dilakukan secara elektronik. Pasal 24 POJK 77, mengatur:
Penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account
dalam rangka Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penyelenggara wajib menyediakan virtual account bagi setiap Pemberi
Pinjaman.
Dalam rangka pelunasan pinjaman, Penerima Pinjaman melakukan
pembayaran melalui escrow account Penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account Pemberi Pinjaman.
Pasal 29 Pada POJK 77 mengatur masalah sengketa terkait Pinjol: Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu:
a. transparansi;
b. perlakuan yang adil;
c. keandalan;
d. kerahasiaan dan keamanan data; dan
e. penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan
biaya terjangkau.
Pasal 30 menetukan:
Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini
mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen
atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
Pasal 31 menentukan:
Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna tentang
penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam hal Penyelenggara menyampaikan informasi penundaan atau
penolakan permohonan layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakannya kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjawab Pertanyaan Anda
Sampai saat ini tidak mau mengusahakan untuk bayar cicilan dan sekarang udah telat. Apakah saya bisa membuat perjanjian utang piutang tsb? Untuk menghindari perselisihan.
Niat anda baik...untuk itu, yang diperlukan disini adalah anda harus mengetahui isi perjanjian antara calon mertua dengan perusahaan pinjol tersebut. Anda tanyakan kepada calon mertua mengenai dokumen eletronik perjanjian tersebut, Apa bunyi dokumen tersebut. Dimana disimpan ?. Dokumen tersebut berisi informasi pentinting terkait pinjol. Setelah itu baca isi dokumen perjanjian tersebut dengan cermat. Adakah di dalamnya di atur metode/cara mengajukan keringanan, perubahan atau pembaharuan untang dan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan jika perjanjian yang di buat calon mertua anda menggunakan data anda. Setelah anda mengerti isi perjanjian tersebut anda tahu dimana alamat perusahaan pinjol kemudian ajukan permohonan perubahan perjanjian sesuai keinginan anda. Dengan terus berkomunikasi dengan calon mertua agar ia mau secara koperatif untuk menyelesaian persoalan pinjol secara kekeluargaan. Semoga berhasil...!!!
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!