Langkah Hukum Pemilik Waris untuk Menegaskan Hak atas Rumah yang Ditempati Tante dengan Izin Orang Tua Sebelumnya
27/04/20
Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kedua orang tua saya sudah meninggal dan memberikan warisan salah satunya berupa sebuah rumah di Jakarta. Saya anak bungsu dari 2 bersaudara, saat ini semua surat pengurusan hak waris sudah sah secara hukum atas nama kami berdua anaknya.
Keluarga saya tidak berdomisili di Jakarta. Saat Ibu saya masih hidup sekitar 8 tahun lalu, beliau memberikan ijin kepada adik perempuannya untuk menempati rumah kami yang di Jakarta. Hingga saat ini rumah kami ini masi di tempati oleh tante saya dan keluarganya.
Sejak 3 tahun lalu saya memutuskan untuk tinggal di rumah kami ini, dan tinggal 1 rumah dengan tante saya. Selama saya tinggal di rumah ini, saya merasa tidak dihargai selaku pemilik rumah ini.
Tante saya dan keluarganya selalu beralasan karna ibu saya mengijinkan mereka tinggal di rumah ini sehingga mereka bisa tinggal sesuka mereka. Mereka menggunakan hak ijin itu sebagai dasar untuk mengatur segala hal yang ada di rumah ini. Bahkan mengenai tamu yang datang untuk menginap (bukan kerabat keluarga melainkan teman anaknya) diputuskan oleh mereka sendiri tanpa meminta ijin kepada kami. Saya dan saudara kandung saya dianggap harus hormat kepada mereka karena mereka lebih tua dari kami.
Saya ingin bertanya, apakah ada langkah hukum yang tepat mengenai hal ini?
Untuk mempertegas bahwa kami memiliki hak atas rumah kami dan mereka tidak bisa berperilaku sesukanya dan tinggal selamanya di rumah kami.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Muhammad Ulul Azmi, S.H. (Penyuluh Hukum Pertama)
Inti permasalahan :
Penghunian rumah oleh bukan Pemilik
bahwa dengan telah meninggalnya almarhum orangtua saudara, maka tanah pekarangan berikut bangunan dan tanaman yang berdiri di atasnya adalah merupakan barang warisan dari para ahli warisnya.
Sebagaimana yg saudara sampaikan, bahwa semua surat pengurusan hak waris sudah sah secara hukum atas nama kedua ahli waris (kedua anak pewaris) termasuk hak atas rumah, sehingga sudah jelas bahwa hak atas rumah merupakan hak ahli waris.
Apabila terjadi permasalahan sebagaiamana tersebut diatas, sebaiknya permasalahan tersebut dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu bahwa saat ini rumah/tempat tinggal yg dihuni merupakan hak ahli waris. Sehingga segala aturan di rumah tersebut ditentukan oleh Pemilik rumah yaitu Ahli Waris.
Namun jika tidak bisa dibicarakan dengan baik-baik, Anda bisa menempuh upaya hukum perdata maupun pidana.
Dalam Pasal 28 ayat (2) PP N0. 14 Tahun 2016 ttg Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan Penghunian Rumah dapat berupa:
hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
cara sewa menyewa; atau
cara bukan sewa menyewa.
Dari 3 golongan tersebut, saudara perlu identifikasi terlebih dahulu apakah yang bersangkutan (tante) anda memiliki perjanjian sewa menyewa atau tidak dengan orangtua saudara yg sudah meninggal. Karena berdasarkan Pasal 1575 (“KUHPer”), perjanjian sewa menyewa tidak berakhir dengan meninggalnya orang tua Anda (sebagai pihak yang menyewakan rumahnya).
Pasal 1575 KUHPer
“Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa.”
Apabila tidak ada perjanjian sewa menyewa maka penghunian rumah oleh tante anda merupakan Penghunian Rumah dengan cara bukan sewa menyewa.
Dalam Pasal 28 ayat (3) PP No. 14 Tahun 2016 menegaskan: Penghunian Rumah dengan cara sewa menyewa atau dengan cara bukan sewa menyewa sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik Rumah.
Selanjutnya dalam Pasal 28 ayat (4) PP tersebut menyatakan:
“Penghunian Rumah dengan cara sewa menyewa atau dengan cara bukan sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa.”
Upaya Hukum Perdata:
Mungkin yang terjadi dahulu antara penyewa tersebut dan orangtua Anda adalah penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa secara lisan. Jika demikian, dalam hal tidak diatur atau tidak jelas mengenai kapan waktu berakhirnya jangka waktu penghunian, maka berdasarkan Pasal 1238 KUHPer, Anda harus memberikan somasi kepada penyewa untuk mengosongkan rumah tersebut. Apabila setelah adanya somasi, penyewa tidak juga mengosongkan rumah, maka Anda dapat menggugatnya melalui gugatan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer).
Upaya Hukum Pidana :
Perbuatan tersebut dapat diancam dengan pasal Pasal 167 ayat (1) KUHP :
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah:
Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya;
Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
PP Nomor 14 Tahun 2016 ttg Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!