Masa Berlaku Asuransi Kredit atas Utang di Bank BRI Setelah Debitur Meninggal Dunia

31/08/22

Oleh : Ida***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum pak/ibu Saya dari istri yang sudah meninggal Dunia yang bernama pakkodoli harahap dan saya mempunyai hutang terhadap BANK BRI Pada saat saya berhutang. hutang tersebut Mempunyai asuransi, apakah asuransi Tersebut ada masa habis nya. Pak/ibu Saya memohon kepada bapak/ ibu. Mohon penjelasannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ida********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. Idadamayanti dari SUMATERA UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Asuransi pinjaman bank BRI adalah salah satu produk asuransi yang dapat memberikan jaminan untuk debitur jika terjadi resiko gagal bayar dikarenakan meninggal dunia ataupun cacat akibat kecelakaan / sakit. Asuransi kematian pinjaman bank BRI merupakan salah satu kontrak persetujuan antara pemegang polis dengan perusahaan penyedia asuransi. Dalam artian perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah dana apabila terjadi risiko kematian pengguna asuransi selama polis berlaku. Asuransi kematian pinjaman bank BRI akan memungkinkan keluarga pengguna asuransi untuk mendapat keamanan finansial dan perlindungan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan. Untuk informasi tentang durasi klaim asuransi meninggal dunia akan terdapat pada polis asuransi. Anda dapat memperhatikan polis asuransi untuk mengetahui informasi tersebut. Perlu diketahui setiap perusahaan asuransi mempunyai waktu yang berbeda-beda untuk menyelesaikan proses dari pencairan UP. Namun, umumnya proses pencairan akan membutuhkan waktu 14 hari kerja. Berikut beberapa jenis Asuransi Kematian Pinjaman Bank BRI yang dapat kalian simak dibawah ini : 1. Asuransi jiwa berjangka Jenis asuransi ini memiliki fungsi untuk memberi perlindungan kepada tertanggung dengan waktu yang ditentukan. Yakni dengan tawaran kontrak selama 5, 10, atau 20 tahun dengan premi tetap. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh antara lain, Bebas menetapkan besarnya premi sesuai kemampuan dan uang pertanggungan yang akan didapat bisa mencapai miliaran rupiah. Jadi ketika pengguna tersebut meninggal dunia pada saat kontrak aktif, pihak keluarga yang akan mendapat uang tersebut. 2. Asuransi jiwa seumur hidup Perlindungan dengan memakai Asuransi Kematian Pinjaman Bank BRI yang satu ini adalah seumur hidup. Namun terkadang perusahaan asuransi akan membatasi hingga usia 100 tahun saja. Keuntungan dari asuransi jenis ini adalah : • Mendapat nilai tunai dari premi yang telah dibayarkan. • Tidak dapat hangus jika tidak ada klaim. • Uang pertanggungan akan dicairkan seluruhnya ketika kontrak habis. 3. Asuransi Jiwa Dwiguna Asuransi jiwa dwiguna mempunyai dua manfaat sekaligus yakni sebagai asuransi jiwa berjangka dan juga tabungan. Yang mana anda bisa mendapatkan nilai tunai dari premi yang sudah dibayar jika tertanggung telah meninggal dunia dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan dari polis asuransi. Selain itu, sebagai tertanggung kalian juga akan mendapatkan semua pertanggungan walaupun masih hidup. Karena mempunyai dua manfaat, tentu biaya preminya juga cukup besar bahkan bisa mencapai jutaan rupiah perbulan. 4. Asuransi jiwa unit link Asuransi kematian pinjaman bank BRI jenis ini merupakan gabungan manfaat asuransi sekaligus dengan investasi. Artinya, kalian sebagai pengguna polis tidak hanya mendapat jaminan perlindungan saja namun juga mendapat hasil investasi dengan bunga yang cukup tinggi per tahunnya. Adapun syarat secara umum pencairan asuransi adalah sebagai berikut: Klaim Meninggal • Mengisi Form Klaim Meninggal • KTP dan KK Ahli waris atau tertanggung • Kronologis Kematian • Hasil Resume Medis RS/Klinik/Puskesmas • Foto Kopi Tabungan • Surat Keterangan kematian dari RS (Jika meninggal) • Polis Asli Dokumen Klaim Meninggal dunia Karena Kecelakaan Tertanggung telah meninggal dunia karena kecelakaan, Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan seperti berikut: • Mengisi Form Klaim Meninggal • Surat Kecelakaan Dari Polisi • Surat Keterangan kematian dari RS (Jika meninggal) • Surat Kematian dari polisi (jika meninggal di tempat kejadian) • Surat Kematian dari Daerah • Polis Asli • Fotocopy KK Peserta Asuransi atau Surat Keterangan • KTP dan KK Ahli waris atau tertanggung • Kronologis Kematian • Hasil Resume Medis RS/Klinik/Puskesmas • Foto Kopi Tabungan • Foto kopi KTP Pemilik Asuransi • Ahli Waris dari pihak yang berwenang; Jika anda ingin mengecek polis BRI secara online, caranya mudah seperti berikut ini: • Kunjungilah laman situs www.brilife.co.id • Kalau sudah masuk kah namanya, selanjutnya scroll ke bawah. • Berikutnya, pilih download e polis. • Berikutnya input informasi yang diperlukan di sana. • Anda juga bisa mengecek nya lewat website https://brilife.co.id/laporan-unit-link • Anda dapat langsung klik login untuk mengecek polis Untuk mengetahui besaran biaya asuransi yang harus anda bayarkan baik di awal pinjaman atau di bulan berikutnya. Debitur dapat langsung menghubungi pihak bank, Pasalnya setiap besaran pinjaman tersebut memiliki besaran asuransi yang berbeda-beda. Informasi terkait biaya asuransi masih tidak ada kejelasan. Oleh karena itu, anda dapat mencari informasi langsung melalui kantor cabang ataupun call center bank BRI. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!