Sengketa Permintaan Imbalan Jasa Pengurusan Pinjaman KUR Tanpa Perjanjian Disertai Ancaman dan Pemaksaan Pembayaran
31/08/22
Oleh : Ron***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam keadilan, dengan ketidaktauan saya, saya ingin konsultasi. Jadi begini, saya dan istri ingin mengajukan Pinjaman KUR disalah satu bank BUMN. Kebetulan kami mempunyai usaha dan setiap harinya dijaga kakak (saudara). Ketika istri lagi asik cerita tentang rencana pinjaman ini sama kakak penjaga usaha kami,secara tidak sengaja didengar oleh seseorang (laki laki) yang ketepatan juga punya usaha di depan lokasi kami. Lalu esok nya laki laki tersebut mengatakan sama kakak penjaga usaha kami bisa cepat mencairkan pinjaman kami ini karena dia punya kenalan di bank yg akan kami tuju dengan syarat dia (Laki-laki) meminta upah jasa 250 (dua setengah). Lalu kakak itu membicarakan itu semua sama istri, istri pun mengitakan. Besok nya berkas langsung diajukan istri, 1 hari selanjutnya pihak bank survey dan mengatakan bahwa berkas kami sehat dan bersih, tidak ada halangan . Tepat sore hari nya pinjaman itu pun disetujui dan cair.
Selanjutnya, lelaki itu meneleppn istri saya untuk mentransfer uang yang diomongin diawal. Naa, disini dimulai terjadi persoalan,. Karena di desak, istri pun mentranfer uang 250 ( yang dipikiran istri adalah 250 ribu).
Setelah selesai, lelaki itu menelepon, mengatakan loh kak kenapa segini? Kenapa gak penuh,? Istri saya heran, dan mengatakan maksudnya bg penuh bagaimana, kan sudah pas itu 250 ribu. Abg bilang sama kakak itu kan 250. Lalu lelaki itu mengatakan, gak kak, maksud ku 2,5 juta. Mendengar itu istri saya terkejut. Lalu laki laki itu mengirimkan pesan sisa 2.250.000 lagi ya kak. Karena bingung, istri konfirmasi sama kakak penjaga usaha kami, berapa nya kemaren diminta abg itu upah jasa bya, lalu kakak itu bilang, 250
( 250 ribu). Trus kenapa ini dia minta 2,5 juta, kata istri. Trus kakak itu bilang, gak ada itu, 250 (dua setengah) nya dia bilang kemaren , gak ada dia nyebut dua setengah juta, kata kakak itu sama istri. Lanjutnya kata kakak itu, kalau diawal dia bilang 2,5 juta, gak akan kubilang sama mu (istri ku), ini karena 250 nya katanya makanya ku bilang sama mu, kata kakak itu sama istri ku.
Esok harinya istri dan saya berniat menambahi 250 ribu lagi, jadi genap 500 ribu, tapi dia menolak, dan mengatakan gak , sudah ku ikhlas kan ini, gak tau ditolong kalian, sebut lelaki itu sembari mengembalikan uang 250 ribu yg sudah di transfer istri di awal. Karen bingung, ya kami pulang.
Esok hari nya, lelaki itu mendatangi tempat kerja istri saya (istri saya seorang guru). Dia menjumpao kepala sekolah istri saya dan mengatakan bahwa istri saya tidak tau berterima kasih, dia ngotot minta 2,5 juta itu, sembari mengeluarkan akan membawa wartawan nanti kalau tidak mau memberikan 2,5 juta tsb. bahkan laki laki itu meminta istri saya membuat surat perjanjian tentang uang 2,5 yang harus diberikan istri saya sama dia. Tapi istri saya menolaknya sembari mengatakan saya harus bicara dengan suami saya.
Kita kira, unsur apa yang ada di dalam nya nya Bapak/Ibu?
Apa langkah yang harus kami lakukan?
Terima kasih banyak, mohon direspon bapak/ibun penyuluh hukum
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ron******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Ronald Albert Silalahi dari SUMUT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Dalam pasal 1313 KUH Pedata dijelaskan bahwa perjanjian adalah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. ada empat syarat sahnya perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab hal yang halal.
Perjanjian dapat dimohonkan pembatalan oleh salah satu pihak melalui pengadilan atau hakim dengan Batasan hak meminta pembatalan berdasarkan pasal 1454 KUHP Perdata disebutkan bahwa waktunya adalah 5 tahun. Waktu tersebut mulai berlaku :
a. Dalam hal kebelum dewasaan, sejak hari kedewasaan;
b. Dalam hal pengampunan, sejak hari pencabutan pengampunan;
c. Dalam hal paksaan, sejak hari paksaan telah berhenti;
d. Dalam hal kekhilafan atau penipuan, sejak hari diketahuinya kekhilafan atau penipuan itu;
e. Dalam hal perbuatan seseorang perempuan yang bersuami, yang dilakukan tanpa suami, sejak hari pembubaran perkawainan.
Suatu perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum jika diberikan karena penipuan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, Pasal 1321 yang berbunyi:
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena khilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Cara mengajukan pembatalan perjanjian adalah sebagai berikut:
• Pertama, pembatalan perjanjian dapat dilakukan dengan kesepakatan para pihak;
• Kedua, pembatalan perjanjian dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Kemudian pasal 1321 KUHPerdata menentukan bahwa kesepakatan “tidak sah” apabila diberikan karena :
1. Kekhilafan (dwang) atau
2. Paksaan (dwaling) atau
3. Penipuan (bedrog)
Dengan demikian apabila dalam suatu perjanjian terdapat unsur kekhilafan atau paksaan atau penipuan maka menjadikan kesepakatan para pihak dalam perjanjian tidak sempurna atau dengan kata lain terdapat cacat kehendak (willsgebreken) dalam perjanjian yang memberikan konsekuensi perjanjian tersebut “dapat dibatalkan.” Bahwa selain kekhilafan, paksaan dan penipuan terdapat bentuk ke-4 dari cacat kehendak yang tidak diatur dalam KUHPerdata akan tetapi diakui melalui yurisprudensi yaitu apa yang disebut dengan “Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden / undue influence)”. Penyalahgunaan kedaan terjadi apabila satu pihak mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa pihak lain karena suatu keadaan khusus seperti keadaan darurat, ketergantungan, tidak dapat berpikir panjang, kondisi yang sedang sakit atau tidak berpengalaman tergerak untuk melakukan suatu perbuatan hukum meskipun ia tahu atau seharusnya ia harus mencegahnya.
Penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian dapat dibagi 2 kategori, yaitu:
1. Penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi dari satu pihak terhadap pihak lain;
2. Penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologis/kejiwaan
Prasyarat untuk dikatakan adanya penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomis adalah sebagai berikut:
• Satu pihak harus mempunyai keunggulan ekonomis terhadap yang lain;
• Pihak lain terpaksa mengadakan perjanjian.
Sedangkan prasyarat untuk dapat dikatakan adanya penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologis adalah sebagai berikut:
• Salah satu pihak menyalahgunakan ketergantungan relatif, seperti hubungan kepercayaan istimewa antara orang tua dan anak, atasan dan bawahan, suami dan isteri, dokter dan pasien, dan lain sebagainnya;
• Salah satu pihak menyalahgunakan keadaan jiwa yang istimewa dari pihak lain seperti adanya mis-informasi, tidak berpengalaman, kurang pengetahuan, dan sebagainya.
PEMERASAN-KUHP
tindak pidana pemerasan, Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa
barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Adapun unsur pemerasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; dan
2. Perbuatannya dilakukan melawan hukum.
3. Ada perbuatan memaksa;
4. Ada seseorang yang dipaksa;
5. Ada upaya memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; dan
6. Ada tujuan atau akibat dari perbuatan, yakni orang menyerahkan benda, memberikan utang, dan/atau menghapus piutang.
Pelaporan pelaku kepada atasan isteri anda yang tidak didasarkan pada alas hak yang benar, karena perjanjian pemberian fee dianggap terjadi kekeliruan/kekhilafan, maka dianggap perjanjian tersebut tidak sah. Maka perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam KUHPidana karena dianggap melakukan pembohongan/menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik, menista dan fitnah
Tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 390 KUHP mengatur tindak pidana “menyiarkan kabar bohong”, yang berbunyi
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”.
Menista, Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi :
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
Penghinaan, Pasal 315 KUHP, yang berbunyi
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Walaupun pemerasan bagian dari tindak pidana umum, namun tindak pidana pemerasan termasuk ke dalam delik aduan (klachdelict) yang berarti tindak pidana baru bisa diproses apabila korban membuat pengaduan/laporan ke kepolisian yang disertai alat bukti yang cukup oleh pihak korban sebagaiamana yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana/KUHAP, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah:
1. Keterangan Saksi;
2. Keterangan Ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan Terdakwa.’’
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
• KUHPidana
• KUHPerdata
• UU No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana / KUHAP
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!