Batas Waktu dan Perpanjangan Masa Penahanan di Kepolisian dalam Perkara Narkotika Setelah 120 Hari

26/04/20

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika sudah 120 hari di tahan di polres apakah masih bisa dibperpanjang atau harus di keluarkan dari tahanan demi hukum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat 21, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jangka waktu penahanan menurut Pasal 24-29 KUHAP adalah sebagai berikut : Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari. Apabila diperlakukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari. Setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum; Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 30 hari. Setelah waktu 50 hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum; Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari. Setelah waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Tetapi berdasarkan Pasal 29 KUHAP juga diatur ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan dengan waktu maksimal 60 hari disetiap tingkatan, yaitu dalam hal tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih. Jadi penahanan tersebut bisa diperpanjang lagi jika memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 29 KUHAP tersebut. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!