Penipuan Rekrutmen Kerja dengan Pungutan Uang dan Pernyataan Uang Tidak Dapat Dikembalikan: Perdata atau Pidana

31/08/22

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi ceritanya tahun 2019 saya melamar kerja, singkat cerita saya kebagian interview oleh 3 orng lainnya secara langsung, lalu setelah diberi pertanyaan dan perNYATAAN di atas kertas bertandatangan dan tertulis "uang yang di beri tidak tapat di kembalikan kembali" lalu setelah keluar dan mencari uang yg kurang saya diingatkan oleh rekan saya bahwa itu penipuan Lantas apakah termasuk kedalam kasus perdata atau pidana di dalamnya Terimakasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Apabila anda diminta memberikan sejumlah uang kepada pihak perusahaan/ tempat adanya lowongan pekerjaan dengan alasan untuk digunakan sebagai biaya administrasi, uang muka, psikotes dan biaya tidak logis lainnya, besar kemungkinan itu penipuan. Karena perusahaan yang baik dan memahami aturan, tidak akan meminta materi ketika merekrut pencari kerja untuk bergabung di perusahaan nya. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan diwajibkan untuk melindungi pencari kerja sejak masa perekrutan sampai penempatan. Maka, apabila ada perusahaan yang meminta sejumlah uang dan merugikan pencari kerja secara material bisa dipidanakan atas dasar penipuan. Aturan delik penipuan diatur dalam Bab XXV tentang perbuatan curang (bedrog) yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Tujuan dari kejahatan penipuan itu adalah maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, dengan mempergunakan upaya-upaya penipuan seperti yang disebutkan secara limitatif di dalam Pasal 378 KUHP. Demi menghindari terjadinya penipuan, Anda dapat melaporkan tautan lowongan kerja tersebut dalam bentuk hasil cetak ke perusahaan yang bersangkutan agar dapat ditindaklanjuti. Selain itu, Anda perlu mengklarifikasi apakah tindakan meminta uang oleh pihak perusahaan/ oknum tersebut merupakan kebijakan perusahaan atau tidak. Anda juga dapat melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan tempat oknum bekerja/ wilayah domisili perusahaan. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!