Sengketa keterlambatan renovasi rumah dan pembayaran borongan akibat kontraktor tidak memenuhi target dan jumlah pekerja sesuai kesepakatan
25/04/20
Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Nama saya Hendra..
Saya renovasi rumah dengan jasa kontraktor. Janjinya selesai 1 bulan dengan biaya 25 juta.
Saya hanya pakai jasanya saja.
Material dari saya.
Awalnya kami sepakat bhw kontraktor akan bekerja dengan 4 orang.
Pembayaran dicicil tiap minggu.
Namun ternyata jumlah pekerja berkurang menjadi 2 orang.
Dengan alasan katanya masa Covid ini, sulit cari orang.
2 orang pekerja sebelumnya katanya pulang kampung dan ada yang kerja di tempat lain.
Dari sejak awal saya tidak pake kontrak.
Namun melihat kontraktor yang kerjanya lambat dan jumlah berkurang, pekerjaan menjadi lambat juga.
Banyak pekerjaan yang belum selesai atau belum dikerjakan.
Akhirnya saya kelebihan bayar dibanding progres sampai pada waktu target selesai pekerjaan.
Saya langsung buat perjanjian kontrak dua pihak.
Saya kenakan denda keterlambatan semejak kontrak saya tandatangan karema.sudah lewat waktunya.
Dalam kontrak ditulis bahwa saya akan bayar sisa pembayaran jika pekerjaan sudah selesai.
Stelah 1 bulan berjalan dan dibuat kontrak, lalu berjalan 2 minggu hingga saat ini, kontraktor masih minta diberikan uang kasbon atau uang jalan.
Namun saya tolak karena sesuai perjanjian setelah pekerjaan selesai.
Kontraktor masih tetap 2 orang walau saya sudah ingatkan sesuai kontrak dia.berjanji 4 orang dan lembur dan datang tepat waktu.
Kenyataannya pekerja hanya 2 orang dengan alasan sulit.cari orang pekerja dan datang telat pula.
Akibatnya hingga 2 minggu saat ini, pekerjaan tidak selesai.juga.
Kontraktor minta uang jalan karena katanya sedang kesulitan uang.
Padahal uang yg sdh saya berikan sebenarnya sdh cukup besar yakni hampir 21 juta totalnya.
Seharusnya kontraktor bisa mengatur keuangannya.
Saya menolak memberi uang tp kontraktor bilang kalau tdk ada uang maka dia tidak.bisa datang untuk kerja.
Dan sudah 2 hari tidak datang kerja karena alasan tidak ada uang itu.
Sementara denda.harian sesuai perjanjian berjalan.
Sedangkan saya merasa.sudah terlalu lama menunggu pekerjaan selesai.
1. Apa yang sebaiknya saya lakukan?
2. Kalau.kontrak distop, apakah saya salah? Dan bagaimana kalau kontraktor menuntut pembayaran sesuai progress? Padahal kontrak jasa kerja adalah borongan.
3. Jika kontrak.saya putus, kontraktor komplain menuntut pembayaran, kemana saya melapor untuk penyelesaian?
Trimakasih atas perhatiannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima Kasih, atas Pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional via Konsultasi Hukum Secara On-Line terkait dengan pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Sebelum Kami menjawab, pertama-tama yang Saudara telah lakukan merupakan langkah yang tepat dalam pelaksanaan pekerjaan tempat tinggal Saudara yaitu dengan membuat perjanjan/kontrak pekerjaan jasa borongan.
Seperti Saudara ketahui bahwa perjanjian/kontrak berdasarkan ketentuan Pasal 1313 KUH Per adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dan Pasal 1320 mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Adanya kata sepakat;
2. Adanya kecakapan;
3. Terdapat objek tertentu; dan
4. Terdapat klausa yang halal.
Selanjutnya Padal 1338 KUHPer memuat asas kebebasan dalam membuat perjanjian/kontrak, hal tersebut mengandung arti bahwa para pihak bebas membuat jenis perjanjian apa pun, bebas mengatur isi perjanjian dan bebas mengatur bentuk perjanjian, dengan persyaratan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum
Dari apa yang telah kami jabarkan diatas, kami yakin Saudara telah melakukan hal-hal tersebut, namun kendalanya adalah pemborong tidak memenuhi kewajiban..!
Dalam hal pemborong tidak memenuhi kewajiban menurut pasal 1234 KUHPer disebut wanprestasi, dan seseorang dianggap wanprestasi bila seseorang tidak : melakukan apa yang disanggupi akan dilakukanya; melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; dan melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya. Akibat dari wanprestasi biasanya dapat dikenakan sanksi berupah ganti rugi, pembatalan kontrak, peralihan resiko, maupun membayar biaya perkara
Selanjutnya bagaimana menyelesaikan permasalahan yang Saudara hadapi :
Pelaksanaan pembangunan rumah Saudara telah banyak mengeluarkan biaya, pada tahap pelaksanan telah Saudara susun sesuai dengan kesepakatan agar tidak terjadinya hambatan selama pelaksanan pekerjan tersebut, namun
pada tahap-tahap pekerjan tersebuat mengalami hambatan dan hambatan tersebut harus Saudara selesaikan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Untuk menyelesaikan Permasalahan Saudara kami sarankan Saudara selesaikan secara musyawarah dan bicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu dan dapat dihadirkan pihak ketiga (misalnya Tokoh masyarakat setempat) sebagai penengah.
Jika permasalahan tidak terdapat titik temu / kesepakatan, penyelesaian ke Pengadilan langkah terakhir .
Demikian jawaban yang dapat kami berikan …
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!