Balik Nama Rumah KPR atas Nama Nenek kepada Cucu melalui Wasiat atau Hibah tanpa Persetujuan Anak-anak Nenek

25/04/20

Oleh : Reg***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum saya ingin bertanya Saya adalah anak pertama dan cucu pertama dari nenek saya . Nenek saya membelikan saya rumah KPR.Status nya saat ini lunas . dan sertifikat atas nama nenek saya . nenek saya masih hidup dan mewasiatkan agar rumah itu nantinya menjadi milik saya. saat jual beli rumah dalam surat yang menjadi saksi adalah 3 anaknya . ibu saya,om dan tante saya. seiring berjalan waktu , ada sengketa yang muncul. ke 3 anaknya menginginkan rumah itu di jual lalu di bagi 3 dan tidak di perbolehkan di berikan pada saya dengan alasan saya hanya seorang cucu dan beranggapan nenek saya berdoa jika memberikan harta berupa rumah pada data , dan berasumi yang punya hak adalah anak anaknya . nenek saya tetap ingin memberikan rumah itu pada saya karena memang meniatkan membeli rumah untuk saya sebagai cucu perempuan satu satunya . pertanyaan saya 1. Bisakan rumah di balik nama atas nama saya tanpa persetujuan 3 anaknya ? bagaimana caranya ? . 2. bisakah membalik nama rumah tsb dg alasan di hibahkan pada saya ? bagaimana caranya ? . Solusi nya bagaimana

Terima kasih atas pertanyaan saudara Reg******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: RR Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan keterangan klien, bahwa nenek klien mewasiatkan akan memberikan rumahnya untuk klien, padahal nenek klien masih memiliki 3 anak yang masih hidup, dan 3 anak nenek ini keberatan jika rumah tersebut diberikan kepada klien. Tetapi klien tidak menjelaskan agama yang dianut oleh keluarga klien, karena sebelum dibahas lebih dalam, perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130)  Burgerlijk Wetboek (BW) atau  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan. Karena klien tidak menyampaikan agama apa yang dianut, maka kami akan mencoba menjelaskan dari sudut hukum waris perdata dan hukum waris Islam. Menurut Hukum Waris Perdata Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: a.Golongan I : suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). b.Golongan II : orang tua dan saudara Pewaris c.Golongan III : Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris d.   Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada Bahwa berdasarkan keterangan klien, nenek klien masih hidup dan berniat mewasiatkan rumah tersebut untuk klien sebagai cucu perempuan satu-satunya, sehingga berdasarkan hukum, maka warisan tersebut belum terbuka karena nenek klien masih hidup. Bahwa berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata diatur mengenai yang dimaksud wasiat:  “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”   Wasiat tersebut terbagi menjadi 2, yaitu pengangkatan waris (erfstelling) dan hibah wasiat (legaat). J. Satrio dalam buku Hukum Waris (hal. 193) menjelaskan bahwa hibah wasiat (legaat) adalah pemberian melalui wasiat atas sebagian daripada harta peninggalan berupa suatu barang tertentu (Pasal 957 KUH Perdata). Pasal 957 KUHPerdata: “Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang, barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.” Bahwa berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata diatur bahwa: “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.”(KUHPerdata R. Subekti) Namun kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang.  Bahwa jika melihat pada ketentuan mengenai wasiat dalam Pasal 875 – Pasal 1004 KUH Perdata, terdapat beberapa pembatasan pemberian wasiat, yang salah satunya adalah wasiat juga harus memperhatikan bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris. Para ahli waris yang mempunyai bagian mutlak (legitieme portie) disebut legitimaris. Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak para legitimaris. Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata). Mengenai besarnya bagian mutlak, diatur dalam Pasal 914 – Pasal 916 KUHPerdata. Bahwa prinsip Legitieme Portie (LP) menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari peninggalan yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui surat wasiat si pewaris. Bagian mutlak (Legitieme Portie) untuk ahli waris dalam garis ke bawah, berdasarkan Pasal 914 KUH Perdata adalah: Jika pewaris hanya meninggalkan 1 (satu) orang anak sah maka legitieme portie-nya adalah 1/2 (setengah) dari bagiannya menurut undang-undang. Jika meninggalkan 2 (dua) orang anak sah, maka legitieme portienya adalah 2/3 (dua pertiga) dari bagian menurut undang-undang dari kedua anak sah tersebut, sedangkan Jika meninggalkan tiga orang anak sah atau lebih, maka besarnya legitieme portie adalah 3/4 (tiga perempat empat) dari bagian para ahli waris tersebut menurut ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 881 ayat (2) KUH Perdata, yang mengatur bahwa  “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Dalam KUH Perdata terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka. Menurut Hukum Waris Islam Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur : (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, ketiga anak nenek adalah sebagai ahli waris jika warisan sudah terbuka, tetapi karena nenek klien masih hidup, maka warisan belum terbuka, dan nenek klien hendak mewasiatkan rumah tersebut untuk klien sebagai cucu perempuan satu-satunya. Bahwa berdasarkan Pasal 194 KHI diatur bahwa: (1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. (2) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat. (3) Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. Bahwa berdasarkan Pasal 195 KHI diatur bahwa: (1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. (2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. (3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. (4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris. Bahwa berdasarkan Pasal 201 KHI diatur bahwa: “Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya. Bahwa mengenai Hibah, berdasarkan Pasal 210 ayat (1) KHI diatur bahwa “Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Jadi dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta Kesimpulan Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Di dalam pemberian hibah dan wasiat, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah atau wasiat untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 dari harta warisan.  Jadi pemberian wasiat atau hibah tersebut tidak boleh mengurangi bagian mutlak anak sebagai ahli waris, sedangkan nenek klien masih memiliki 3 (tiga) anak yang masih hidup, oleh karena itu sebaiknya pemberian wasiat atau hibah kepada klien tidak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak tersebut. Oleh karena itu, jika rumah tersebut akan dilakukan balik nama ke atas nama klien dengan hibah, maka harus ada persetujuan dari para ahli waris lainnya yaitu anak-anak dari nenek klien untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktek selalu disyaratkan harus ada Surat Persetujuan dari anak-anak kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka, karena hak mutlak adalah bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur bahwa Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi peralihan hak atas tanah yang salah satunya adalah melalui Hibah, harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!