Pengaruh Suksesi Negara terhadap Keberlanjutan dan Pembagian Utang Negara dalam Hukum Internasional
25/04/20Oleh : Jon***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bagaimana pengaruh suksesi negara terhadap hutang Negara? karna suksesi negara itu ya terpecahnya 1 negara menjadi 2 atau lebih, termasuk teori apa yang dipakai, landasan hukum, dan contoh nya. Terimakasih pak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jon*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara, kiranya dapat kami sampaikan bahwa dalam hukum internasional dikenal istilah suksesi negara (succession of state), istilah suksesi secara harafiah berarti penggantain atau penggantian negara, suksesi negara merupakan suatu kondisi dimana terjadi perubahan atau pergantian kedaulatan suatu negara sehingga terjadi semacam penggantian negara. Negara yang digantikan dikenal dengan istilah Predeccesor state, sedangkan negara yang baru muncul akibat terjadi suksesi Successor state. Akibat hukum dari terjadinya suksesi suatu negara sangat komplek dan sensitif, terutama masalah pemenuhan kewajiban predecessor state yang timbul dari suatu perjanjian internasional.
Ketentuan mengenai suksesi negara dalam hukum internasional dapat dilihat dalam Venna Convention on Succession of state in respect of Teatles 1978 atau biasa disebut konvensi Wina 1978. Bentuk suksesi negara yang terdapat dalam konvensi wina 1978 antara lain sebagai berikut:
Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi bagian dari wilayah negara itu.
Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari pecahnya suatu negara menjadi beberapa negara.
Dalam praktik hukum internasional suksesi negara dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu suksesi universal dan suksesi parsial. Bentuk suksesi universal tidak ada lagi Predecessor State, karena seluruh wilayahnya hilang, pada suksesi parsial Predecessor State, masih eksis tetapi sebagian wilayahnya memisahkan diri menjadi negara merdeka atau bergabung dengan negara lain.
Akibat Hukum terjadinya suksesi negara terhadap kewajiban predecessor state yang lahir dari perjanjian internasional dikenal adanya istilah clean state yaitu bahwa negara baru (successor state) dapat melakukan Pick and Choose terhadap perjanjian yang dibuat oleh Predecsessornya, hal ini sejalan dengan pasal 17 Konvensi Wina 1978 ditetapkan bahwa perjanjian tidak beralih pada sucsesor kecuali ditentukan lain dalam devolution agreement, hal ini sejalan juga dengan pasal 34 konvensi wina 1969 tentang perjanjian internasional yang memiliki prinsip Pacta tertis nec mocount nec procent” bahwa perjanjian tidak menimbulkan hak dan kewajiban kepada pihak ke tiga tanpa persetujuannya. Prinsip yang terkandung pada Konvensi Wina 1969 tidak berlaku mutlak bagi seluruh jenis perjanjian internasional. Artinya ada jenis-jenis perjanjian internasional tertentu yang dikecualikan dari prinsip Pacta tertiis nec nocunt nec procent. Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian yang masuk dalam katagori dispositive treaty, Perjanjian internasional yang termasuk dispositive treaty (perjanjian yang terkait dengan perbatasan, perjanjian yang terkait dengan HAM). Dengan demikian Successor State tidak dapat menolak melaksanakan perjanjian yang termasuk dispositive treaty yang dibuat serta mengikat Predecessor state.
Akibat hukum terhadap utang Pecessor state, negara sebagai subjek hukum pada dasarnya dapat pula mengadakan hubungan hukum yang bersifat privat dengan negara lain maupun dengan organisasi internasional. Hubungan hukum yang bersifat privat yang bersifat privat misalnya suatu negara sepakat dengan negara lain atau suatu organisasi internasional untuk mengadakan perjanjian utang piutang maupun perjanjian lainnya. Dalam hal terjadinya suksesi negara, akan timbul permasalahn siapa yang berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. Prodecessor state yang lahir dari perjanjian tersebut. Masalah utang (kewajiban) negara adalah masalah paling sensitif dalam hal terjadinya suksesi negara, karena akan timbul potensi kerugian pada pihak ketiga yang berkedudukan sebagai kreditor Prdecessor state.
Pada umumnya utang negara dapat dibedakan menjadi utang pemerintah pusat dan utang pemerintah daerah. Dalam hal terjadi suksesi negara dalam bentuk universal dimana sudah tidak ada lagi Predecessor state, karena terpecah menjadi dua negara atau lebih, maka negara baru yang berkedudukan sebagai successor state tersebut berkewajiban untuk membayar utang negara Predecessor state dengan menggunakan prinsip pembagian yang adil. Pembagian yang adil tersebut pada umumnya dengan menyesuaikan :
Jumlah penduduk;
Luas wilayah;
Kekayaan atau sumber daya alam yang dimiliki masing-masing wilayah
Besarnya pajak pendapatan yang diperoleh masing-masing wilayah.
Dalam hal terjadi suksesi dalam bentuk parsial dimana suatu wilayah negara memisahkkan diri dari negara yang menaunginya dengan menjadi negara merdeka sendiri, maupun bergabung dengan negara lain maka Successor state berkewajiban membayar utang-utang daerah yang melepaskan diri tersebut (yang menjadi negara merdeka).
Kiranya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum
Konvensi wina
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!