Kewenangan Pengadilan Negeri Memerintahkan BPN Menerbitkan Sertifikat Tanah Pengganti dalam Perkara Perdata Tanpa Melibatkan BPN sebagai Pihak

25/04/20

Oleh : Yan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Siang Bapak/Ibu. Dalam perkara perdata dimana BPN tidak dilibatkan sebagai pihak atau bukan pihak berperkara (BPN adalah bukan nama pihak tergugat atau penggugat), apakah pengadilan negeri yang menangani perkara antara perorangan dapat memerintahkan BPN untuk mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat tanah pengganti (duplikat) ? Dengan alasan apa saja pengadilan negeri bisa mengeluarkan perintah tersebut ? Terima kasih sebelumnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Berkaitan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) menyebutkan bahwa: “Pencatatan hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan putusan Pengadilan dilakukan setelah diperoleh surat keputusan mengenai hapusnya hak yang bersangkutan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)” Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 55 ayat (3) disebutkan bahwa: “Putusan Pengadilan mengenai hapusnya sesuatu hak harus dilaksanakan lebih dahulu oleh Pejabat yang berwenang, sebelum didaftar oleh Kepala Kantor Pertanahan” Berdasarkan ketentuan tersebut maka kewenangan pengadilan dalam sengketa hak milik atas tanah yaitu mengadili siapa yang paling berhak secara hukum atas tanah yang disengketakan. Pengadilan akan memeriksa secara cermat dan teliti mengenai riwayat status tanah dan hak-hak keperdataan yang melekat atasnya, serta siapa yang secara hukum berhak. Oleh sebab itu, dalam suatu peradilan perdata, khususnya dalam mengadili sengketa hak milik atas tanah, selain memeriksa tentang bagaimana alur administratif sertifikat tersebut dikeluarkan, hal lain yang juga turut diperiksa dan dicermati adalah apakah nama yang tercantum dalam setifikat itu berhak secara hukum atas hak milik atas tanah yang disengketakan, melalui tahapan-tahapan pembuktian. Jika terjadi tuntutan hukum di pengadilan tentang hak kepemilikan atau penguasaan atas tanah, maka semua keterangan yang dimuat dalam sertipikat hak atas tanah itu mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan karenanya hakim harus menerima sebagai keterangan-keterangan yang benar, sepanjang tidak ada bukti lain yang mengingkarinya atau membuktikan sebaliknya. Namun jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam sertifikat tersebut, maka pengadilan akan memutuskan tentang nama yang sebenarnya atau pemilik yang sebenarnya. Dalam hal ini yang berhak melakukan pembetulan bukanlah pengadilan melainkan instansi yang menerbitkannya yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal (BPN) tidak dilibatkan sebagai pihak dalam suatu perkara di pengadilan, tetapi perkaranya menyangkut kepentingan BPN, maka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, pihak yang berkepentingan dapat meminta keterangan ahli atau saksi ahli dari BPN. Adapun hubungan antara pengadilan dengan Kantor Pertanahan atau BPN sebagai instansi agraria yang berwenang menerbitkan, membatalkan, mengganti, dan/atau mengubah isi dari suatu sertifikat hak milik atas tanah, yaitu misalnya apabila pengadilan menetapkan seseorang sebagai pemilik sah atas suatu tanah yang disengketakan dan hakim telah menghukum pihak yang lainnya untuk menyerahkan tanah yang disengketakan tersebut, pemilik sah dapat mengajukan permohonan kepada BPN mengenai sertifikat lain yang tidak berkekuatan hukum dan mengajukan penerbitan sertifikat baru atas nama pemilik sah dengan melampirkan surat keputusan pengadilan yang menyatakan adanya kekeliruan. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!