Upaya Hukum Mitra Driver ShopeeFood atas Sanksi Penahanan Akun dan Poin yang Diduga Tidak Sesuai Kinerja
29/08/22
Oleh : Ton***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya adalah salah satu mitra driver shopeefood surabaya, pada tanggal 28.08.2022 saya mendapatkan sangsi penahanan akun 1jam dan poin 25 atas tuduhan tingkat penyelesaian saya rendah pada tanggal 28.08.2022..
Sedangkan pada saat saya mendapatkan notifikasi itu saya baru mendapat 1 orderan dan belum ada pembatalan karena memang hanya 1 orderan nya.
Saat saya tanya customer service shopee saya disarankan untuk banding, dan pada tanggal 29.08.2022 ini saya mendapat pesan WA bahwa banding saya ditolak.
Pertanyaan saya apakah seorang mitra bisa menuntut aplikasi shopeefood karena ketidakadilan nya?
Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ton************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara Tonny Kurniawan berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Menanggapi permasalah hukum yang saudara sampaikan sebelumnya kami jelaskan tentang Hubungan hukum antara shopee food sebagai perusahaan penyedia aplikasi dengan driver adalah hubungan kemitraan yang berdasarkan perjanjian kemitraan. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap driver bukanlah perlindungan bagi pekerja seperti halnya perjanjian kerja, melainkan perlindungan sebagai pihak dalam sebuah perjanjian kemitraan. hubungan hukum antara perusahaan penyedia aplikasi (Shopee) dengan driver sebagai penyedia layanan untuk penumpang (konsumen) adalah hubungan kemitraan karena tidak ada unsur upah dan perintah, sehingga bukan merupakan hubungan kerja.
Apabila Anda merasa dirugikan dengan pelaksanaan ketentuan yang baru yang tidak Anda sepakati, maka Anda dapat menggugat secara perdata. Pelaksanaan ketentuan yang baru berpotensi tidak sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati bersama, sehingga dapat mengakibatkan pihak yang melaksanakan ketentuan yang baru melakukan wanprestasi terhadap perjanjian awal. Namun di sisi lain, meskipun Anda tidak melihat perjanjian kemitraan Anda pada saat mendaftar, akan tetapi Anda sebagai driver ojek online tentu mengunduh aplikasi ojek online tersebut.
Contoh seperti mitra di aplikasi GO-JEK
Apabila Mitra tidak setuju dengan persyaratan, Mitra dapat memilih untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi GO-JEK. Mitra setuju bahwa GO-JEK atau AKAB dapat secara langsung menghentikan penggunaan Aplikasi GO-JEK oleh Mitra, atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak akses Mitra ke dalam aplikasi GO-JEK atau bagian mana pun dari aplikasi GO-JEK, kapan pun untuk alasan apa pun.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika Anda melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas perjanjian kemitraan driver shopee, mengakses dan menggunakan aplikasi shoppe driver, itu berarti bahwa Anda telah setuju dengan perjanjian kemitraan yang terdapat dalam aplikasi. Selain itu, dengan menyetujui perjanjian kemitraan ini, berarti Anda juga telah setuju jika ada perubahan terhadap syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!