Penentuan Ahli Waris antara Istri Kedua dan Anak dari Istri Pertama dalam Perkawinan Setelah Perceraian
25/04/20Oleh : Fen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jika seseorang menikah dan memiliki dua terus bercerai dengan istrinya dan suami menikah lagi tetapi tidak memiliki anak pertanyaannya yang berhak menjadi ahli waris istri kedua atau anak dari istri pertama
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fen************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan Saudara kami mengasumsikan bahwa dari pernikahan pertama yang telah bercerai telah dibagi harta bersama (gono gini) sehingga harta yang dimiliki saat ini adalah harta murni atas nama suami (laki-laki). Mengenai harta atas nama suami yang telah menikah lagi siapakah yang menjadi ahli waris dalam hal kasus ini ada dua orang anak dan istri kedua. Selanjutnya masalah warisan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah :
Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.
Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut:
Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.
Golongan IV adalah:
Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Dari penjelasan di atas dapat kami simpulkan terkait dengan pertanyaan Saudara bahwa yang mendapatkan warisan yaitu adanya hubungan darah dengan pewaris (orang yang meninggal) dalam hal ini adalah dua orang anak pewaris. Selanjutnya dijelaskan yang mendapatkan warisan pada Golongan I yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW), jadi baik dua anak istri pertama dan istri kedua sesuai hukum yang berlaku dapat mendapatkan warisan sesuai dengan besarnya pembagian warisan.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!