Keabsahan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Tahun 1988 Tanpa Tanda Tangan Pembeli, Saksi, dan Pihak Desa
29/08/22Oleh : Vik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana jika surat pernyataan jual beli tidak ada tanda tangan pembeli dan saksi orang lain, tidak ada pihak desa yang bertanda tangan. Apakah surat tersebut sah, untuk tahunnya 1988
Terima kasih atas pertanyaan saudara Vik** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan VIKHA dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Surat Pernyataan Jual Beli Tanah adalah sebuah surat yang berisi pernyataan kesediaan pemilik tanah untuk menjual tanah yang ia miliki dengan harga yang telah disepakati kepada pembeli.Dengan begitu, dokumen ini merupakan bentuk kemantapan pemilik untuk menjual tanahnya kepada pembeli tanah. Hal ini ditunjukkan dengan ditulisnya identitas tanah yang berupa nomor Sertifikat Hak Milik Tanah serta detail lokasi tanah yang dijual. Surat ini dibuat oleh penjual dan ditandatangani di atas materai oleh pihak pemilik dan pembeli tanah. Penandatanganan dokumen tersebut disaksikan oleh dua orang saksi yang mana keduanya juga harus membubuhkan tanda tangan.
dari segi definisinya maka surat pernyataan jual beli tanah merupakan sebuah surat yang di dalamnya terdapat sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual. Dimana kesepakatan tersebut berisikan sebuah hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Status yang digunakan untuk perjanjian jual beli tanah ini memiliki nilai yang begitu penting sekali. Sebab jika surat ini akan berguna jika memang kedepannya terdapat suatu masalah terhadap tanah tersebut.
Surat ini biasanya tidak dilakukan dihadapan/ melalui perantara notaris. Oleh sebab itu, sesuai Pasal 1874 KUHPer, Surat Pernyataan Jual Beli Tanah termasuk dalam tulisan di bawah tangan. Sebuah dokumen di bawah tangan diakui sebagai sebuah bukti yang sempurna menurut Pasal 1875 KUHPer apabila para pihak yang menandatangani, atau ahli waris dan pihak-pihak yang mendapatkan hak dari dokumen tersebut mengakui kebenaran dokumen tersebut.
Apabila ada salah satu pihak yang tidak mengakui isi tulisan di bawah tangan, maka menurut Pasal 1877 KUHPer hakim berhak memeriksa kebenarannya di pengadilan. Lebih lanjut, Pasal 165 Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/ Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB) menjelaskan
“jika ada salah satu pihak yang menggugat kebenaran dari sebuah dokumen di bawah tangan, maka yang wajib membuktikan kebenaran isinya adalah pihak yang menggunakan dokumen tersebut/ pihak tergugat.”
Dalam KUH Perdata, tanah dikategorikan sebagai benda-benda tidak bergerak sesuai dengan Pasal 506 undang-undang tersebut. Oleh karena itu, ketika membeli tanah, yang berpindah bukan objeknya, melainkan hak kepemilikan atas tanah tersebut. KUH Perdata sendiri telah mengatur ketentuan-ketentuan umum dalam jual beli yang berlaku juga untuk tanah. Menurut KUH Perdata jual beli harus didasarkan pada persetujuan yang mengikat antara satu pihak yang menyerahkan barang dan pihak lain yang membayar harga atas barang tersebut.
Dalam Pasal 1458 dikatakan bahwa “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tertentu beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”
Transaksi jual beli baru dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat yang diatur oleh Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
1. kesepakatan mereka yang mengikat dirinya,
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. suatu pokok persoalan tertentu, dan
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Dari penjelasan tersebut, bahwa sahnya sebuah Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sebagai sebuah alat bukti tidak hanya soal dibubuhi tanda tangan di atas meterai semata. Namun, dokumen tersebut bisa menjadi alat bukti yang sempurna apabila para pihak yang bersepakat di surat pernyataan tersebut mengakui substansi isi.
Dokumen pernyataan jual beli tanah juga berguna sebagai jaminan antara pihak penjual dan pembeli. Namun ada beberapa hal yang harus ada tercantum dalam surat pernyataan ini.
• Identitas; Identitas para pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah, menjadi syarat mutlak untuk membuat Surat Pernyataan Jual Beli Tanah. Penulisan identitas pada surat pernyataan ini biasanya menyebutkan nama lengkap, KTP, alamat KTP atau domisili, pekerjaan dan nomor telepon yang aktif.
• Deskripsi Tanah; isi dari surat pernyataan jual beli tanah selain identitas para pihak adalah objek tanah. Setidaknya pembeli juga harus mengetahui apakah objek tanah yang dijual merupakan kepemilikan penjual atau tidak. Deskripsi tanah yang diperjualbelikan juga harus memuat lokasi dan luas tanah, bata-batas tanah dan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) atau surat girik
• Harga Tanah; Dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, penjual harus mencantumkan harga tanah yang telah disepakati kedua belah pihak
• Tanda Tangan; Surat pernyataan jual beli tanah bermaterai wajib ditandatangani oleh para pihak agar berlaku dan sah dalam melaksanakan transaksi jual beli tanah. Ditandatanganinya surat pernyataan ini maka kedudukannya akan semakin jelas apalagi jika diperkuat dengan mengajak notaris.
• Saksi-Saksi; Selain pihak penjual dan pembeli yang terlibat, para saksi-saksi dalam surat pernyataan jual beli tanah juga sangat dibutuhkan. Hal ini dilakukan agar keaslian dari transaksi dan isi surat tersebut dapat dijamin oleh para saksi-saksi yang turut menandatangani isi surat pernyataan.
• Dokumen; Dokumen yang dimaksud bisa berupa kwitansi pembayaran, surat tanah yang dijadikan objek jula beli untuk proses peralihan hak, surat keterangan/pernyataan telah terjadi jual beli dan peralihan ha katas tanah, foto
Itulah 6 hal penting yang wajib tercantum dalam surat pernyataan jual beli tanah. Biasanya surat pernyataan juga akan disebutkan terkait pasal-pasal yang mengatur tentang hak dan tanggung jawab oleh para pihak
Manfaat yang diberikan dengan adanya surat perjanjian dalam melakukan proses jual beli tanah:
1. Surat perjanjian yang digunakan untuk jual beli tanah bisa digunakan sebagai salah satu pengingat jika memang kedua belah pihak lupa terkait apa yang telah disepakati. Seperti hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
2. Surat perjanjian yang digunakan untuk jual beli tanah bisa menjadikan sebuah jaminan. Untuk menunjukkan jika tanah tersebut benar-benar milik pribadi bukan sebuah tanah yang termasuk ke dalam sengketa atau tanah wakaf.
3. Surat perjanjian yang digunakan untuk jual bei tanah dapat digunakan untuk keperluan perlindungan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang tertera dalam surat tersebut, terutama pihak pembeli
4. dengan adanya surat perjanjian/pernyataan yang digunakan untuk jual beli tanah mampu untuk menjelaskan akan kedudukan dari pihak penjual maupun pihak pembeli dimata hukum dalam hal ini peralihak hak atas tanah tersebut.
Berikut merupakan beberapa persyaratan yang bisa digunakan dalam membuat surat jual beli sebuah tanah.
1. Adanya kesepakatan antara pihak penjual dan pihak pembeli.
2. Pihak penjual maupun pembeli sama-sama mengerti dalam melakukan proses transaksi.
3. Proses transaksi yang dilakukan tidak bertentangan secara hukum.
4. Adanya penegasan hak atas tanah tersebut.
Berikut ini adalah isi dari surat jual beli sebuah tanah:
1. Identitas dari pihak penjual maupun pembeli tanah tersebut.
2. Informasi mengenai objek tanah tersebut.
3. Adanya tanda tangan para saksi.
Fungsi dari adanya surat perjanjian proses jual beli tanah. tidak lain adalah untuk bukti kepemilikan secara sah dari tanah tersebut dimata hukum. Selain itu dari adanya surat perjanjian proses jual beli tanah juga bisa digunakan sebagai salah satu metode pengecekan kepemilikan dari tanah yang dijual tersebut.
Jika kasus sengketa muncul setelah Anda menempati tanah yang diperjualbelikan, Anda dapat mempertahankan posisi dengan membuktikan hak atas tanah yang Anda beli kepada penggugat. Perlu diingat bahwa cara ini baru berhasil jika Anda berada di posisi yang tidak bersalah.. Pembuktian semacam ini sudah diatur dalam Pasal 163 HIR (Het Herzien Indlandsch Reglement) yang berbunyi:
“Barangsiapa yang mengatakan mempunyai barang sesuatu hak, atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”
Adapun alat pembuktian kepemilikan tanah juga diatur dalam pasal sesudahnya, yang terdiri dari:
• Bukti tulis/surat
• Bukti saksi
• Persangkaan
• Pengakuan
• Sumpah.
Selain alat pembuktian di atas, Akta Tanah atau Akta Jual Beli (AJB) juga bisa menjadi bukti yang menguatkan dalam pengadilan. Jika ingin memperkuat bukti, Anda bisa menghadirkan saksi saat transaksi jual beli tanah.Hukum jual beli tanah. Umumnya, Indonesia berpegang pada UU Pokok Agraria dan KUH Perdata dalam hal jual beli tanah. Pengetahuan akan dua UU tersebut bisa meminimalisir sengketa atau tindak penipuan yang mungkin melibatkan penjual atau pembeli ketika melakukan jual beli tanah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
• KUHPERDATA
• HIR (Het Herzien Indlandsch Reglement) / Hukum Acara Perdata
• UU NO. 5 TAHUN 1960 tentang POKOK AGRARIA
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!