Pembagian Hak Waris Rumah Orang Tua Setelah Saudara Laki-Laki Meninggal dan Meninggalkan Istri serta Anak

29/08/22

Oleh : Rit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Kedua orang tua saya sudah meninggal dan memiliki warisan. Kami semua berjumlah 5 orang. 3 sudah berkeluarga dan 2 belum, dari 5 bersaudara hanya memiliki 1 anak laki-laki yang sudah berkeluarga. Warisan lainnya sudah kami bagi sesuai dengan wasiat orang tua. Tetapi ada satu rumah yang sedang kami tempati bersama2 yaitu saya dan kakak yang belum menikah dan abg yang sudah berkeluarga karena abg belum memiliki rumah. Tetapi abg saya ini baru meninggal dan meninggalkan istri dan anak yang juga tinggal di rumah itu. Jadi menurut saran dari keluarga baiknya rumah itu dijual karena ada keponakan yang bakalan membutuhkan biaya dan saya ada niat untuk membelinya. Jadi yang ingin saya tanyakan bagaimana nanti pembagiannya jika dibagi, apakah hak dari yang punya abg saya hanya jatuh kepada anaknya atau kepada istrinya saja? atau jatuh kepada kedua2nya dan jika iya pembagiannya bagaimana? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami akan menjawab permasalahan waris ini berdasarkan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan: “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan” Mengenai masalah ini yang anda tanyakan adalah ahli waris pengganti dimana abang anda yang meninggal dan meninggalkan anak dan isteri, dimana hak waris ayahnya jatuh kepada anaknya, dijelaskan pada Pasal 185 sebagai berikut: 1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. 2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Dalam KUHPerdata, diatur dengan jelas mengenai penggantian tempat ahli waris (plaatsvervulling). Hal tersebut diatur dalam Pasal 854 sampai dengan Pasal 857 KHUPerdata, Orang yang menggantikan harus memenuhi syarat sebagai ahli waris. Ia harus ada pada saat pewaris meninggal dunia dan dia sendiri tidak boleh onwaardig (menolak menerima warisan). 1. Orang yang digantikan tempatnya harus sudah meninggal. Orang lain tidak dapat menggantikan tempat orang yang masih hidup, sebagaimana dalam Pasal 847 KUHPerdata yang berbunyi : “Tiada seorangpun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya. Hanya keturunan atau anak/cucu yang sah yag dapat bertindak sebagai pengganti.” 2. Orang yang menggantikan tempat orang lain harus keturunan sah dari orang yang tempatnya digantikan. Maka, anak luar kawin yang diakui tidak dapat bertindak sebagai pengganti. Dari penjelasan-penjelasan di atas ahli waris pengganti dari ayahnya yang telah meninggal adalah anaknya. Penanya betul untuk mendapatkan solusi yang tepat rumah tersebut dapat dijual dan dibagi secara cash kepada yang berhak termasuk kepada anak dari abang yang telah meninggal dunia. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!