Keabsahan Surat Pernyataan Penyerahan Logam Mulia Tanpa Tanggal Jatuh Tempo dan Upaya Hukum Jika Wanprestasi

25/04/20

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi saya dan teman saya melakukan transaksi Logam Mulia. Pada tgl 20 April teman saya sebagai penjual membuat pernyataan yang isinya adalah penjual akan memberikan LM 60gram dalam bentuk 12 keping LM 5 gram dan bersedia dilaporkan dengan hukum pidana apabila tidak menepati janji dalam Surat pernyataan tersebut. namun di Surat Pernyataan tersebut tidak disebutkan kapan tanggal terakhir LM itu akan diberikan. Namun teman saya secara lisan menyebutkan akan memberikan LM tersebut terakhir tgl 24 April. Namun ternyata hari ini dia tidak menepati janjinya. Apa yang harus saya lakukan ? Apakah dengan melaporkannya ke polres dengan bukti Surat pernyataan tersebut dapat dilakukan ? Mengingat di Surat pernyataan tidak tercantum tanggal akhir dia akan memberikan LM tersebut.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan Saudara apakah dapat melaporkan ke polres dengan bukti Surat pernyataan, dapat kami sampaikan sebagai berikut : bahwa pada prisipnya surat pernyataan tidak punya kekuatan pembuktian apapun dan bukan merupakan alat bukti yang sah, kecuali surat pernyataan tersebut diakui keberadaanya isi dan keaslianya oleh sipembuat di bawah sumpah di depan persidangan. Menurut Pasal 1867 KUHPerdata yang merupakan alat bukti yang sah adalah akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang seperti akta notaris, sertifikat tanah, putusan pengadilan dan sebagainya yang memang dimaksudkan sebagai alat bukti, atau akta dibawah tangan yang dibuat oleh para pihak meski tidak dibuat atau diketahui oleh pejabat umum, asalkan itu diakui oleh kedua pihak. Surat pernyataan merupakan surat bukan akta yang kekuatan pembuktianya sangat kurang dan masih bisa dipertanyakan isi serta keaslianya dari surat tersebut, disamping itu surat pernyataan hanya berlaku untuk diri orang yang membuatnya tidak berlaku atau mengikat bagi orang lain. Dasar hukumnya adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 menyatakan bahwa : “ Surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian)”. Kesimpulanya apabila Saudara mangajukan bukti surat pernyataan maka wajib menghadirkan orang yang membuat surat tersebut di persidangan untuk mengkonfirmasi dan menjellaskan surat pernyataan tersebut dengan begitu surat pernyataan akan punya kekuatan pembuktian Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Putusan Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!