Kemungkinan Tuntutan Pasal Perzinahan atas Penggerebekan di Warung Tanpa Persetubuhan dan Permintaan Uang oleh Suami Pihak Perempuan

24/04/20

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Teman saya (suami orang) digrebek warga pd tengah malam di warung ibu A (istri orang) tetapi tidak melakukan persetubuhan, tetapi suami A meminta sejumlah uang kpd Teman saya. Apakah teman saya dlm hal ini memang daat dituntut dg pasal perzinahan atau tidak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Novi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang perzinahan. Berdasarkan pertanyaan yang saudara sampaikan bahwa teman saudara (sudah beristri) berada di warung ibu A (sudah bersuami) pada tengah malam tetapi tidak melakukan persetubuhan, kemudian digrebeg warga apakah dapat di tuntut dengan pasal perzinahan. Sebelum menjawab pertanyaan saudara perlu kami jelaskan bahwa Menurut R Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menjelaskan, zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Terkait perzinahan diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut : (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah. 2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pindah meja atau ranjang karena alasan itu juga. (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, Pasal 73, Pasal 75 KUHP. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. (5) Jika bagi suami isteri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap. Pasal ini mengatur tentang perzinahan, atau yang biasa disebut mukah (overspel). Kriteria zina menurut KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan dengan perempuan bukan isteri atau laki-laki bukan suami. Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sedang terikat perkawinan yang sah dengan seorang perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Sehingga hanya pelaku yang sedang terikat perkawinan yang sah saja yang dapat dijerat pasal 284 KUHP. Dalam konteks ini yang berlaku adalah pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yang menegaskan bahwa seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja, dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja. Pada awalnya, ketentuan pasal ini hanya ditujukan pada orang yang tunduk Pasal 27 KUHPerdata, yakni orang Eropa atau mereka yang dipersamakan. Namun berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 8 tahun 1980, ketentuan Pasal 284 KUHP ini akhirnya diterapkan kepada semua orang, termasuk juga yang tidak tunduk pada Pasal 27 KUHPerdata. Sebagaimana Pasal 284 ayat (2), perbuatan zina dapat dituntut manakala ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang merasa dirugikan, yang harus disertai dengan adanya permintaan cerai, atau pisah ranjang. Namun, mengenai keharusan diikuti permintaan cerai dari salah satu yang merasa dirugikan, Mahkamah Agung telah bersikap, bahwa hal tersebut tidak diharuskan. Sehingga tanpa diikuti permintaan cerai pun, perkara zina dapat disidangkan Pengadilan. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, terkait dengan kasus yang saudara tanyakan, maka perbuatan teman saudara tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina menurut Pasal 284 KUHP karena menurut KUHP perbuatan zina mengharuskan adanya persetubuhan antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya telah masih terikat perkawinan, sehingga dia tidak dapat dikatakan melanggar pasal 284 KUHP. Dalam pertanyaan Saudara, memang tidak dijelaskan apa yang teman saudara lakukan dengan si Ibu A pemilik warung pada tengah malam itu sehingga digrebeg warga. Kami berasumsi bahwa tindakan teman Saudara di warung ibu A pada waktu tengah malam tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai kesopanan dan kesusilaan yang dianut warga setempat sehingga warga menggrebeknya, terlebih lagi karena masing masing sudah terikat perkawinan. Sifat melanggar kesusilaan sangat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempat kejadian berlangsung, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kesopanan yang dianut masyarakat setempat. Jadi ada kemungkinan teman Saudara dapat diancam dengan delik kesusilaan sebagaimana dalam Pasal 281 KUHP yang menyatakan :  “Dihukum pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 barang siapa dengan sengaja di muka umum melanggar kesusilaan” Sementara tindakan suami A yang meminta uang kepada teman anda merupakan tindakan pemerasan. Pemerasan dalam KUHP diartikan sebagai perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau bahkan ancaman pencemaran baik terhadap seseorang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, agar orang tersebut memberikan barang miliknya, atau juga agar menghapuskan piutang , yang dapat diancam dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Tindak pidana ini merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP, artinya tindak pidana pemerasan ini harus diadukan oleh orang yang merasa dirugikan kepada polisi. Jika tidak ada pengaduan maka polisi tidak bisa menindak pelakunya. Oleh karena itu jika teman saudara merasa diperas dan dirugikan maka Teman saudara dapat mengadukan perbuatan suami ibu A tersebut ke polisi. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : KUHP Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!