Tuntutan Pertanggungjawaban dan Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas Ketika Pihak Penabrak Menolak Bertanggung Jawab
28/08/22
Oleh : Avi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang bapak, mau konsultasi terhadap kasus kecelekaan yang menimpa bapak saya.Kronologi kejadian,pada malam hari sekitar pukul 22.30wib bapak saya mengendari sepeda motor nex mau menyebrang jalan posisi dari utara mau arah kebarat dengan lempu sein sudah dinyalakan posisi mau nyebrang sudah ditengah dan mau belok ditabrak pengemudi sepeda motor TS dari arah yang berlawanan /dari selatan pengemudi tersebut tidak memakai helem, sim tidak ditemukan , dan lampu sepeda motornya tidak ada , untuk kelengkapan berkas seprti sim, stnk, helem , lampu motor yang dikendarai bapak tersedia dan lengkap semua. akibat dari kecelakaan tersebut, bapak saya sempat terpental kira-kira 2 meter dari tkp pada saat ditabrak, sehingga mengalamai patah tulang yang serius di bagian kaki kiri paha atas , patah tulang di ibu jari dan retak ditangan kirinya,sedangkan pihak penabrak mengalami luka serius diwajahnya dan sama-sama melakukan operasi , di temukan rusak pada sepeda motor yang dikendarai bapak dan sepeda penabrak juga rusak. dari akibat kecelekaan yang dialami bapak kami meminta pertanggung jawaban dan ganti rugi mataerial yang sesuai kepada yang menabrak , tetapi dari pihak penabrak enggan bertanggung jawab dan ganti rugi karena merasa terluka parah.Dalam kasus tersebut kami sebagai korban minta tolong penjelasan nya karena hal ini tetap mau kami usut untuk mendapatkan keadilan dan hak yang seharusnya diterima sebagai korban kecelekaan, mohon penjelasan dan masukanya bapak , terimakasihh..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Avi********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Avida Deviana dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Perlindungan hukum di Indonesia secara perdata tergambar dalam KUH Perdata. Dalam KUH Perdata, diatur perlindungan untuk korban atau pihak yang mengalami kerugian, yakni berupa ganti rugi. Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa orang yang melanggar hukum dan membawa kerugian wajib mengganti kerugian yang timbul karenanya.
Untuk mendapatkan perlindungan hukum, seseorang dapat melaporkan segala bentuk tindak pidana atau perbuatan yang merugikan kepada polisi. Aparat kepolisian berwenang dan bertugas untuk melindungi warga negara.Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kepolisian yang menerangkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Kecelakaan menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah
“suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”.
Pasal 240 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan:
a. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
b. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
c. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.
Korban/ahli waris yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan juga berhak mendapat santunan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964, yaitu setiap orang atau penumpang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor merupakan penyebab kecelakaan, maka para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi juga berhak atas santunan tersebut.
Ruang lingkup Jaminan UU No. 34 Tahun 1964 jo. PP No. 18 Tahun 1965:
Peristiwa Tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor:
a. Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No. 34 Tahun 1964 jo. PP No. 18 Tahun 1965.
b. Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan danatau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan,
Pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No.34 Tahun 1964 jo. PP No. 18 Tahun 1965 santunan belum dapat diserahkan atau ditanggungkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Setiap korban yang berada dalam ruang lingkup jaminan berhak mendapatkan santunan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal korban meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan santunan meninggal dunia, dan biaya perawatan sebelum meninggal dunia (jika ada), dalam waktu 365 hari atau satu tahun setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.
2. Dalam hal korban menderita luka-luka, diserahkan santunan biaya perawatan kepada korban untuk memaksimumkan selama 365 hari atau satu tahun terhitung hari pertama setelah terjadinya kecelakaan.
3. Dalam hal korban menderita cacat tetap karena akibat langsung kecelakaan dalam waktu 365 hari atau satu tahun setelah terjadinya kecelakaan, diberikan santunan cacat tetap dan biaya perawatan sebelumnya.
4. Dalam hal korban meninggal dunia, tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburan diberikan bantuan biaya penguburan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Ketika terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas setiap masyarakat mempunyai hak yang melekat untuk mendapatkan bantuan berupa santunan dengan tujuan pemulihan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Santunan tersebut bersumber dari pembayaran pajak yang dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya, ketika membayar pajak kendaraan bermotor masyarakat juga telah turut serta membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan jaminan jika seandainya terjadi kecelakaa lalu lintas. PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumber dana untuk pembayaran santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas, berasal dari Sumbangan Wajib (SW) Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh para pemilik kendaraan bermotor pada waktu pendaftaran/perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap tahunnya.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Secara umum terdapat beberapa hak yang dapat diterima oleh korban (victim) dalam suatu tindak pidana antara lain:
a. Korban berhak mendapatkan kompensasi atas penderitaannya, sesuai dengan kemampuan yang memberikan kompensasi yang dalam hal ini adalah si pembuat korban dan taraf keterlibatan atau partisipasi ataupun peranan si korban dalam terjadinya tindak pidana
b. Berhak menolak kompensasi untuk kepentingan perbuatan korban atau tidak mau menerima kompensasi karena tidak memerlukannya.
c. Berhak mendapatkan kompensasi, dalam hal ini untuk ahli warisnya bila si korban meninggal dunia karena tindakan tersebut.
d. Berhak mendapat pembinaan dan rehabilitasi.
e. Berhak mendapat hak miliknya.
f. Berhak menolak untuk menjadi saksi jika hal tersebut akan membahayakan dirinya dan keluarganya.
g. Berhak mendapat perlindungan dari ancaman pembuat korban, jika melapor dan menjadi saksi.
h. Berhak mendapat bantuan penasehat hukum.
i. Berhak mempergunakan upaya hukum (rechtsmiddelent).
Terkait dengan hak korban mengenai penggabungan perkara sebagaimana diatur dalam pasal 98 KUHAP jika proses pengaduan korban kecelakaan terhadap pelaku, pihak yang mengajukan gugatan dalam hal ini korban itu sendiri ataupun keluarga korban harus memerhatikan beberapa hal, yaitu:
1. Kerugian yang terjadi harus ditimbulkan oleh peristiwa tindak pidana yang terjadi
2. Kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana atau orang lain yang menderita kerugian merupakan akibat langsung dari persitiwa tindak yang terjadi
3. Gugatan ganti kerugian yang diakibatkan perbuatan tindak pidana tersebut ditujukan kepada pelaku tindak pidana
4. Tuntutan ganti rugi yang ditujukan kepada terdakwa digabungkan atau diperiksa dan diputus sekaligus bersamaan pada pemeriksaan dan putusan perkara pidananya yang didakwakan kepada terdakwa dan dalam bentuk satu putusan.
Prosedur klaim santunan kecelakaan lalulintas berdsarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/pmk.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dalam memperoleh santunan adapun ketentuan dan prosedur yang diatur, sebagai berikut:
a. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
b. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan, laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
c. Keterangan kesehatan dari dokter/RS yang merawat.
d. KTP/Identitas korban/ahli waris korban.
e. Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-Cuma
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, besaran jumlah yang dapat diterima oleh korban kecelakaan lalu lintas adalah:
a. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
b. Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah).
c. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah).
d. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
e. Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan Angkutan umum sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
f. Mobil penumpang Angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).
g. Bus dan mikro bus bukan Angkutan umum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
h. Bus dan mikro bus Angkutan umum, serta mobil penumpang Angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah).
i. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Untuk diketahui, besarnya nilai santunan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan berbeda-beda sesuai dengan akibat yang terjadi dari kecelakaan lalu lintas tersebut, yaitu:
• Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,-
• Cacat Tetap (Maksimal) Rp. 50.000.000,-
• Perawatan (Maksimal) Rp. 20.000.000,-
• Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp. 4.000.000,-
• Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp. 1.000.000,-
• Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance Rp. 500.000,-
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh korban kecelakaan lalu lintas/ahli warisnya untuk santunan biaya perawatan/cacat tetap yaitu:
1. Formulir Pengajuan Santunan
2. Laporan Pihak Kepolisian
3. Formulir Keterangan Kesehatan
4. Kwitansi Asli Biaya Perawatan
5. Fotocopy KTP Korban/ Kartu Pelajar Korban yang masih berlaku/ Surat Asli Keterangan Domisili yang ditempel pas foto korban.
6. Jika korban berusia dibawah 17 tahun maka wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran Korban, Kartu Keluarga, dan KTP Orang Tua Korban.
7. Buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang masih aktif atas nama Korban.
8. Surat Keterangan Cacat bila korban mengalami cacat tetap
Terkiat dengan penjelasan diatas mengenai asuransi kecelakaan, dalam kasus anda, jika anda merasa korban kecelakaan bisa menyelesaiakan dengan kekeluargaan dengan pihak pelaku kecelakaan, namun jika tidak ada kesepakatan, maka proses hukum yang ada dapat lakukan dengan mengajukan pelaporan kepihak berwajib dan harus diselesaiakn secara litigasi baik secara hukum pidana maupun hukum perdata
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
• KUHPERDATA
• HIR / HUKUM ACARA PERDATA
• UU NO. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
• UU NO. 2 TAHUN 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
• UU No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan Umum.
• PP No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
• Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.010/2017 Tent Ang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara
• Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!