Analisis Kedudukan KUH Perdata sebagai Produk Hukum Kolonial yang Masih Berlaku di Indonesia

23/04/20

Oleh : put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
menganalisis pelajaran kuhperdata sebagai peninggalan penjajah yang masih digunakan hingga saat inii

Terima kasih atas pertanyaan saudara put************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: bahwa hukum Perdata yang berlaku di Indonesia masih beranekaragam (Pluralistis), walaupun dalam bidang tertentu telah terdapat unifikasi namun belum sepenuhnya. Untuk mengatasi hal tersebut di atas sambil kita mengusahakan terciptanya suatu kodifikasi hukum nasional khusunya di bidang hukum Perdata, maka atas dasar isi ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, hukum Perdata (KUH Perdata dan KUH Dagang) masih tetap berlaku. Pada tahun 1963 Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. 3/1963 (dikenal dengan SEMA 3/1963) yang menjadi dasar hukum hakim dalam hal ia akan memberlakukan atau tidak suatu pasal atau suatu ketentuan hukum perdata (KUH Perdata dan KUH Dagang) manakalah hakim berpendapat bahwa pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan kemajuan jaman. Dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUH Dagang itu tidak lagi merupakan suatu Wetboek tetapi suatu Rectboek. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara yuridis formal kedudukan KUH Perdata / BW dan KUH Dagang / WvK tetap sebagai undang-undang, sebab BW dan Wvk tidak pernah dicabut dari kedudukannya sebagai undang-undang. Apabila dilihat dari kenyataan yang ada, maka hukum perdata di Indonesia terdiri dari : Hukum Perdata Adat, hukum ini umumnya tidak tertulis dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat secara turun temurun serta ditaati. Isinya mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. Masyarakat adat yang dimaksud di sini ialah kelompok sosial bangsa Indonesia (Bumi Putra). Hukum Perdata Eropa, berbentuk tertulis dan berlakunya (untuk saat ini) didasarkan pada Aturan Peralihan (pasal II Aturan Peralihan) UUD 1945. Isinya mengatur tentang hubungan hukum yang menyangkut mengenai kepentingan orang-orang Eropa dan bukan Eropa yang tunduk / menundukkan diri pada ketentuan tersebut. Hukum Perdata bersifat Nasional ini merupakan produk Nasional, yaitu merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang kepentingan perseorangan yang dibuat berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, misalnya Undang-undang Nomor 5/1960 yang dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA); Undang-undang No.1/1974 tentang Perkawinan. Suatu hal yang perlu disadari bersama bahwa hingga saat ini masih belum ada hukum perdata nasional secara menyeluruh sebagai satu sistem norma-norma hukum perdata, namun hal tersebut masih dalam usaha mewujudkannya. Itu semua mengandung arti pula bahwa hukum perdata  yang berlaku di Indonesia masih menggunakan dasar hukum pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945. Berdasar pada ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri : Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (Personen Recht). Hukum tentang Keluarga/hukum keluarga (Familie Recht) Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta benda (Vermogen Recht). Hukum Waris (Erfrecht). Lebih lanjut bahwa: Hukum perorangan mengatur tentang hal-hal diri seseorang Hukum Keluarga mengatur tentang hubungan hukum yang timbul dari perkawinan Hukum benda mengatur tentang kekuasaan orang atas benda Hukum perikatan mengatur tentang hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian dan Undang-undang Hukum waris mengatur tentang harta kekayaan seseorang yang telah meninggal. Hasil akhir Konsultasi Dari kemauan penanya maka kami anggap penanya ingin mengetahui hak haknya terkait permasalahan yang ditanyakan. Kesan Konsultasi atas tingkat pengetahuan/kesadaran Pemohon dalam hal ini penanya ingin mengetahui peraturan terkait syarat dan prosedur, permasalahannya dan dijelaskan oleh konsultan khususnya dari Pusat Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional hal ini telah mengunjungi laman Badan Pembinaan Hukum Nasional. (Jawaban konsultasi ini hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana petusan pengadilan). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!