Pemalsuan Dokumen Kependudukan dan Status Perkawinan untuk Perkawinan Tanpa Perceraian yang Sah
23/04/20
Oleh : Vit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi, saya vita mau bertanya.
Saya menikah dengan suami. saya beberapa tahun lalu.
awalnya dia bilang kalau duda (istri meninggal).
- dia punya ktp istri meninggal (KTP Jogja)
setelah itu kita menikah resmi dikua dan semuanya suami yang urus.
setelah menikah dan puny anak, mantan istrinya menghubungi saya kalau suami saya ini adalah suaminya karena belum cerai secara negara dan suami saya langsung saja meninggalkan istrinya dan menikah dengan saya. (saya tidak tau kalau suami saya punya istri).
setelah itu ketauan juga kalau suami saya punya ktp cerai hidup (jogja) dan ktp menikah (makasar).
jadi punya 3 ktp & 3Kartu Keluarga :
- KTP cerai mati (jogja)
- KTP cerai hidup (Jogja)
- KTP Menikah (Makasar)
setelah saya cek telpon call centre kependudukan ternyata data yg asli semunya data makasar.
jadi ternyata suami saya tidak menceraikan istrinya yg makasar, beberapa tahun kemudian menikah lg dengan istri di jogja (agar bisa menikah membuat data palsu) lebih 5tahunan kemudian menikah dgn saya dan kedua istri tersebut tidak cerai secara negara.
jadi semua data KTP, KK, buku nikah palsu.
dan ada tambahan lagi. suami saya sebelum menikah dengan istri yg makasar, pernah menikah 2x sebelumnya dan menpunyai anak.
di dalam kartu keluarga istri dimakasar terdapat nama anak dr istri sebelumnya yg diakui anak oleh istri makasar didalam kartu keluarga tersebut.
jadi 3 Kartu kelauarga palsu, 2 ktp palsu, 2 buku nikah palsu.
dan cara menikah dengan istrinya dengan cara berbohong.
mohon sarannya mengenai hal ini, apakah dapat dilakukan hukum pidana ? jika bisa berapa lama dan bagaimana caranya ?
Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Vit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri VITA dari KALIMANTAN TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi kronologis kejadian yang kami terima dari anda.
HUKUM PERKAWINAN
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dan didalam Pasal 2 UU Perkawinan menyabutkan;
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa perkawinan dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara.
Jika permasalahan hukum yang anda alami ini mau anda lakukan upaya hukum secara pidana maka ada beberapa sanksi yang bisa dijeratkan terkait dengan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh suami anda.
Ketentuan dan sanksi pidana sebagimana yang diatur pasal 93 jo. Pasal 97 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 93
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 97
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 99
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 adalah tindak pidana Administrasi Kependudukan
Sanksi pidana ini juga secara umum diatur pula dalam KUHP tentang Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 263, 264 KUHP menyatakan;
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
PASAL 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Lebih lanjut, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris
Apabila terdapat bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perkawinan tersebut (misalnya kesaksian dari pendeta yang menikahkan, surat nikah dari gereja, dan lain-lain), maka si pria dapat dijerat atas kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Pasal 279 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa suatu syarat supaya orang dapat dihukum menurut pasal ini ialah orang itu harus mengetahui, bahwa ia dulu pernah kawin dan perkawinan ini masih belum dilepaskan (belum ada perceraian). Oleh karena itu, si pria dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 279 KUHP selama bisa dibuktikan bahwa memang sebelumnya telah ada perkawinan.
Jika anda mau memprosesnya ke jalur hukum pidana maka menurut KUHAP anda dapat melakukan pelaporan/pengaduan ke pihak kepolisian sesuai dengan tempat dimana anda tinggal untuk segera dilakukan penyidikan oleh pihak penyidik dengan membawa barang bukti berupa dokumen dan saksi-saksi untuk memperkuat laporan anda sebagai saksi pelapor. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Pasal 1 angka 24 KUHAP. Sedangkan Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Pasal 1 angka 25 KUHAP.
Sedangkan menurut pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, laporan/pengaduan dapat dilkukan baik kepada penyidik kepolisian maupun kepada penyidik PNS di bidang administrasi kependudukan
Pasal 88
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang Administrasi Kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan;
b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan;
c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud huruf b; dan
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
Untuk proses penyelesaian perkaranya di pengadilan disesuaikan dengan berapa lama proses penyidikan di tingkat penyidikan, penuntutan oleh penuntut umum di kejaksaan hingga persidangan hingga putusan hakim di pengadilan sampai dengan putusan berkekutan hukum tetap. Jika dilakukan prosedur penangkapan terkait kasus suami anda maka Jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP, dengan perincian sebagai berikut:
Lama Waktu Penahanan Sesuai Dengan Tingkatan Penahanan
Aparat Penegak Hukum
Maksimum Penahanan
Perpanjangan Penahanan
Total Lamanya Penahanan
Penyidik
20 hari
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, maksimum 40 hari
60 hari
Penuntut Umum
20 hari
Diperpanjang oleh Ketua PN, maksimum 30 hari
50 hari
Hakim Pengadilan Negeri
30 hari
Diperpanjang oleh Ketua PN, maksimum 60 hari
90 hari
Hakim Pengadilan Tinggi
30 hari
Diperpanjang oleh Ketua PT, maksimum 60 hari
90 hari
Hakim Mahkamah Agung
50 hari
Diperpanjang oleh Ketua MA, maksimum 60 hari
110 hari
Jumlah Total Lamanya Penahanan
400 hari
Namun jika anda ingin menyelesaikan permasalahan hukum ini dengan cara damai, dengan sedikit mengenyampingkan proses pidananya, maka anda dapat melakukan melalui jalur perdata yakni melalui prosedur perceraian/pembatalan perkawinan sebagaiamana yang diatur dalam UU Perkawinan.
Batalnya perkawinan diatur dalam Pasal 22, 25, 27 UU Perkawinan yang dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23
Yang dapat mengajukan Pembatalan perkawinan yaitu:
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
b. Suami atau isteri.
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Pasal 27
(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu telah menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur
Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan.
Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
a. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
b. suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
c. Orang-orang ketiga lainnya termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun Alasan-asalan perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;
Kesimpulan
Tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan secara hukum pidana, walaupun anda memiliki hak sebagai korban / saksi pelapor dalam kasus pemalsuan suarat / dokumen terutama dalam hal dokumen / surat untuk proses melangsungkan perkawinan. Mungkin jalur perceraian lebih terasa damai dalam menyelesaikan masalah hukumm perkawinan anda. Tapi jika yang lebih menitikberatkan soal kasus pemalsuan surat/dokumen, maka jalur hukum pidana bisa anda lakukan untuk menyelesaiakn kasus hukum pidananya dan membuat efek jera kepada pelakunya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Terima kasih
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!