Keabsahan PHK karena Sakit Hepatitis dan Hak Uang Pesangon bagi Karyawan dengan Masa Kerja 25 Bulan
22/04/20Oleh : her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya karyawan, putuskan hrd phk dengan alasan sakit hepatitis,sdh menjalani pengobatan selama 6 bln dan hasil mcu 6 bln terakhir positif.pertanyaannya....
1 apakah saya sdh sah/bisa di phk sesuai uu yg berlaku ?
2.apakah saya berhak mendapatkan uang umpk dgn masa kerja 25 bln
Terima kasih atas pertanyaan saudara her***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Berdasarkan Pasal 153 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
Dalam hal pekerja tidak dapat masuk kerja karena sakit, perhitungan upah yang dibayarkan kepada pekerja adalah sebagai berikut: (lihat Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan)
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Walaupun pada dasarnya pengusaha dilarang melakukan PHK dengan pekerja yang menderita sakit berdasarkan Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, namun secara a contrario menurut Umar Kasim, , terhadap pekerja/buruh yang mengalami sakit menahun/berkepanjangan, dapat dilakukan PHK setelah sakitnya melampaui waktu 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
Sedangkan pengaturan tentang PHK pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan diatur dalam Pasal 172 UU Ketenagakerjaan.
“Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
Berdasarkan kasus klien, klien sakit selama 6 bulan berarti masih kurang dari 12 bulan, Berkaitan dengan PHK terhadap pekerja yang sakit, maka kita mengacu pada ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf a UUK yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Jika seorang pekerja di-PHK karena sakitnya sesuai dengan pasal 153 ayat (2) UU ‘’ Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Karena Pada dasarnya pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK (Pasal 151 ayat [1] UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
Untuk besaran konpensasi dari PHK maka bisa dihitung dengan rumus
Kompensasi PHK: 2 (x) Pesangon + 2 (x) UPMK + UPH
Apabila segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK oleh pengusaha tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dan apabila perundingan tersebut benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat [2] dan ayat [3] UUK).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kepada klien disarankan untuk menempuh upaya jalur musyawarah serta mediasi terlebih dahulu, ketika tidak berhasil maka lakukan upaya selanjutnya yaitu ke jalur litigasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!