Status Pembagian Warisan Orang Tua yang Belum Dibagi, Hak Ahli Waris Pengganti, dan Kedudukan Bangunan yang Didirikan Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan

27/08/22

Oleh : Lod***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kami terdiri dari 6 bersaudara 2 perempuan 4 laki-laki. 2 Saudara yg laki-laki & 1 yg perempuan sudah meninggal. 1 saudara yg laki-laki sebelum meninggal sempat mendirikan bangunan di tanah peninggalan orang tua. Saat membangun tidak ad persetujuan tertulis atau lisan dari kami yg masih hidup. Saudara kami ini baru setahun lalu meninggal karena sakit. Dia meninggalkan 4 org anak 2 masih sekolah 1 sdh bekerja dan 1 sdh berkeluarga isterinya sdh diceraikan mereka memiliki rumah sendiri Yang kami mau tanyakan menurut Hukum Perdata adalah : 1. Bagaimana status tanah/rumah peninggalan orang tua kami. 2. Siapa2 yg berhak menerima peninggalan orang tua kami tsb. 3. Bagaimana status rumah yg telah dibangun tanpa persetujuan tsb. 4. Apakah anak2 dari saudara2 kami yg sdh meninggal berhak atas peninggalan orang tua kami....? 5. Bagaimana status dari rumah yg telah dibangun oleh saudara kami tsb. Terimakasih atas tanggapannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lod************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami akan mencoba menanggapi apa yang menjadi permasalahan anda mengenai harta berupa tanah yang ditinggalkan orang tua anda. Harta yang ditinggal mati oleh seseorang dalam hal ini orang tua menjadi harta waris yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Sebagaimana dijelaskan dalam di dalam Hukum Waris Perdata, bahwa waris akan timbul sebagai berikut: 1. Pewaris telah meninggal dunia (adanya kematian), pewaris yaitu orang yang mempunyai harta dan telah meninggal dunia. 2. Ada hubungan darah, kecuali suami/isteri. (pasal 830 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata) Pembagian harta waris dalam waris perdata digolongkan menjadi 4 (empat) golongan dengan ketentuan apabila golongan I masih ada maka golongan II, III, dan IV tidak mendapatkan harta waris. Dalam hukum waris perdata dibagi menjadi 4 (empat golongan) yaitu: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. d. Golongan IV adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek. Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa semua tanah atas nama orang tua selama belum dihibahkan kepada orang lain maka tanah yang ditinggalkan orang tua menjadi harta waris yang dibagikan kepada ahli waris. Ahli waris atau siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan tersebut. Telah dijelaskan di atas tentang penggolongan pembagian waris dimana apabila golongan I masih ada maka golongan II, III, IV tidak mendapatkan harta waris. Penanya adalah anak-anak dari pewaris dan masuk dalam golongan I maka yang berhak mendapatkan harta waris adalah semua anak- anaknya termasuk anak-anaknya yang sudah meninggal. Sebagaimana pertanyaan anda terkait apakah saudara-saudara yang sudah meninggal mendapatkan warisan? Jawabannya ya, apabila ada waris pengganti yaitu anak – anak yang meninggal dunia, maka anak-anaknya bisa sebagai ahli waris pengganti. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!