Kewajiban dan Tarif Pajak atas Penarikan Uang dari Pendapatan Bulanan di Atas Rp10 Juta
27/08/22Oleh : Che***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah untuk sekarang pajak jika pendapatan perbulan 10juta keatas bakal membayar 30% kalau mau penarikkan uang?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Che**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan CHELSIA dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Tarif pajak penghasilan berubah seiring dengan disahkannya UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif baru ini akan berlaku untuk tahun pajak 2022.
Lapisan Tarif PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak, Tarif ini sudah direvisi sejak Januari 2022 berdasarkan UU HPP di mana:
1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen.
2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15 persen.
3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen.
4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.
5. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.
Ada berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, seperti:
1. Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tetap
2. Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tidak Tetap
3. Penghasilan bagi Bukan Pegawai/karyawan
4. Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final
5. Penghasilan Lainnya
Tarif Pajak Progresif PPh Pribadi Pasal 21
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif dengan tarif pajak progresif tertinggi 30%.
Dalam RUU HPP yang di dalamnya merevisi beberapa undang-undang perpajakan salah satunya UU PPh, maka tarif pajak progresif atau PPh 21 pribadi berapa persen untuk mengetahui besaran PPh Terutang adalah sebagai berikut:
Lapisan Tarif Rentang Penghasilan
(UU PPh) Tarif Rentang Penghasilan
(RUU HPP) Tarif
I 0 – Rp50 juta 5% 0 – Rp60 juta 5%
II >Rp50-250 juta 15% >Rp60 – 250 juta 15%
III >Rp250-500 juta 25% >Rp250 – 500 juta 25%
IV >Rp500 juta 30% >Rp500 juta – 5 miliar 30%
V – – >Rp5 miliar 35%
Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.
Aturan PPh 21 terbaru ini akan berlaku mulai tahun pajak 2022.
cara perhitungan PPh 21 UU HPP. Hasilnya seperti berikut:
Penghasilan bruto setahun Rp10.000.000 x 12 bulan Rp120.000.000
Dikurangi:
Biaya Jabatan 5% x Rp120.000.000 (Rp6.000.000)
Penghasilan neto setahun Rp114.000.000
PTKP TK/0 (Rp54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Rp60.000.000
PPh 21 terutang setahun 5% x Rp60.000.000 Rp.3.000.000
PPh 21 per bulan Rp250.000
Untuk informasi lebih lanjut anda dapat berkonsultasi pada ditjen pajak
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
• UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!