Pengurusan Remisi atau Cuti Menjelang Bebas untuk Vonis 4 Bulan
22/04/20Oleh : Feb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa kah vonis 4 Bln bisa urus remisi atau cuti menjelang bebas,....?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Feb** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara , terkait remisi dan cuti menjelang bebas, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pasal 14
Narapidana berhak :
melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
menyampaikan keluhan;
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
mendapatkan pembebasan bersyarat;
mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pengurangan masa penahanan/pembinaan di lapas dapat berkurang dengan diberikannya hak remisi dan/atau pembebasan bersyarat. Akan tetapi hak-hak seperti pemberian remisi, pembebasan bersyarat yang dapat mengurangi masa tahanan dapat diterima apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Pasal 2
(1) Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(2) Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya.
(3) Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Syarat Pemberian Remisi Bagi Narapidana
Pasal 5
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Pasal 6
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana yang:
sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan
sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Pasal 7
Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana
Pasal 82
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pasal 83
(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Syarat Pemberian Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana
Pasal 102
Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi: a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
Kelengkapan Dokumen Syarat Pemberian Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana dan Anak
Pasal 105
Syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 104 dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen:
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari kerja untuk narapidana dan 7 (tujuh) hari kerja untuk Anak terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Menjelang Bebas tetap diberikan.
Bagi Narapidana atau Anak warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen:
surat jaminan tidak melarikan diri dan akan mentaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
Kedutaan besar/konsulat negara; dan
Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia.
surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 12 (dua belas) Hari.
Tata Cara Pemberian Cuti Menjelang Bebas
Pasal 106
Pemberian Cuti Menjelang Bebas dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
Tata Cara Pemberian Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak
Pasal 107
Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan Cuti Menjelang Bebas.
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas dan kelengkapan dokumen.
Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA.
Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama:
1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; dan
3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.
Terkait pertanyaan Saudara tentang apakah Saudara bisa mengurus remisi maupun cuti menjelang bebas dengan vonis 4 bulan, maka berdasarkan PUU diatas tidak bisa karena tidak memenuhi syarat minimal telah menjalankan hukuman selama 9 bulan. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, maka estimasi masa hukuman Anda adalah sesuai vonis dikurangi dari masa penangkapan dan atau penahanan yang sudah dijalani sebelum jatuhnya putusan.
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!