Langkah Hukum Menghadapi Penyembunyian Bukti Kepemilikan Harta Bersama oleh Mantan Istri Pasca Perceraian

26/08/22

Oleh : Dal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sudah bercerai, sebelum gugat cerai, mantan istri sudah menyembunyikan bukti2 kepemilikan harta bersama. Dan skrg mantan istri saya menuntut harta gono ginj yg atas nama saya saja dan sertifikat rumah dll disembunyikan. Langkah apa yg harus saya tempuh

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dal********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan DALLE EFFENDI dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. KBBI mengartikan gana-gini atau harta gono-gini sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Harta gono-gini atau harta bersama tidak serta-merta mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha atau pencaharian suami atau istri selama perkawinan. Harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan tidak dapat dihitung sebagai harta gono-gini. Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan, harta yang diperoleh setelah pernikahan akan menjadi harta bersama. Sehingga ketika terjadi suatu perceraian, maka harta yang didapat sejak perkawinan akan dibagi antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Pasal 53 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, yaitu: 1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing – masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melaukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya. 2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri 3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan Sedangkan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan isteri tidak menentukan lain. Atas harta bawaan ini, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974, disebutkan bahwa: Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri. Bila perkawinan putus karena perceraian, pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan lain-lain Pada dasarnya pembagian harta gono-gini haruslah dilakukan secara adil, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan antara mana yang merupakan hak suami dan mana hak istri. Cara mendapatkan harta gono-gini adalah sebagai berikut: 1. Pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan saat mengajukan gugat cerai dengan menyebutkan harta bersama dan bukti-bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dalam “posita” (alasan mengajukan gugatan). Permintaan pembagian harta disebutkan dalam petitum (gugatan). karena Gugatan ini memiliki dasar hukum yaitu Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menyebutkan : ” gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan percerain memperoleh kekuatan hukum tetap.” 2. Pembagian harta gono-gini diajukan setelah adanya putusan perceraian, artinya mengajukan gugatan atas harta bersama. Untuk mereka yang bercerai di Pengadilan Negeri, biasanya gugatan cerai dan gugatan permintaan harta gono gini dipisah, yaitu setelah gugatan cerai diputus oleh pengadilan negeri terlebih dahulu, barulah dapat diajukan permintaan pembagian harta gono gini. untuk pasangan suami-istri yang beragama islam dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu: “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Berikut Syarat dan Prosedur Gugatan Harta Gono Gini yang pelu anda ketahui Ketentuan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Komplikasi Hukum Islam Pasal 97 sejalan dengan ketentuan dalam KUHPerdata, yaitu cara pembagiannya biasanya adalah dengan membagi rata, masing-masing (suami-istri) mendapat setengah bagian dari harta gono-gini tersebut. Agar dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain: 1. KTP asli serta fotokopi milik Penggugat; 2. Akta cerai asli serta fotokopi; 3. Surat gugatan harta gono-gini; 4. Kartu Keluarga asli dan fotokopi; 5. Fotokopi bukti kepemilikan harta bersama; 6. Surat pengantar yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan; 7. Biaya perkara. Saat Anda tidak bisa buktikan bahwa harta yang dimiliki setelah menikah merupakan harta bukan bawaan, Anda bisa saja kehilangan hak pembagian harta. Kasus seperti ini sering terjadi saat suami atau istri mengambil pasangan untuk tujuan yang tidak jelas. Dalam persidangan bagi kekayaan karena perceraian, bukti dan saksi akan digunakan. Kedua hal ini akan menjadi basis siapa pihak yang berhak mendapatkan lebih dari harta tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam meyakinkan hakim untuk membagi harta gono gini adalah memegang bukti kepemilikan objek gono gini yang akan dibagi. Hal ini sangat penting karena sistem pembuktian hukum perdata di Indonesia adalah siapa yang mendalilkan (menggugat), maka dia yang membuktikan. Artinya, jika pihak yang mengajukan gugatan pembagian harta gono gini tidak memegang bukti kepemilikan objek harta gono gini, maka gugatan pembagian harta gono gini tidak dapat diterima pengadilan (N.O). Kebanyakan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan tidak dapat diterima karena pihak yang mengajukan gugatan tidak memegang bukti kepemilikan objek harta gono goni, walau dalam praktek juga dapat diusahakan pemeriksaan setempat (PS). Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama), maka sangat penting untuk melihat aspek apakah kita telah memegang bukti kepemilikan atau tidak. Syarat mengurus atau mengajukan gugatan pembagian harta gono gini adalah sebagai berikut : 1. KTP Pihak Penggugat; 2. Nama dan Alamat Lengkap Tergugat; 3. Putusan Cerai + Akta Cerai (Jika telah bercerai); 4. Bukti kepemilikan objek harta gono gini (Asli atau Foto Copy); 5. Siapkan 2 (dua) orang saksi; Namun terkait dengan permasalahan hukum anda, pembagian harta gono-gini harus dihitung semua melalui proses persidangan, baik katas nama anda maupun atas nama isteri agar hakim yang akan menentukan pembagian berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Jika isteri anda yang menggugat anda, maka anda bisa mengajukan permohonan dalam persidangan agar semua harta gono gini dihitung semua dan dibagi rata sesuai dengan aturan hukum yang berlaku Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: 1. UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Komplikasi Hukum Islam 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!