Pembagian Warisan Ayah Meninggal dengan Ibu Masih Hidup dan Lima Anak Kandung Tanpa Wasiat atau Surat Kuasa
26/08/22Oleh : non***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ayah saya meninggal tahun 2012
ibu masih hidup, dan anak kandung ada 5 (belum menikah),
anak pertama perempuan, anak kedua perumpuan, anak ketiga perempuan, anak keempat laki-laki dan kelima anak laki-laki.
meninggalkan harta rumah pribadi masih atas nama ayah tahun 1998 luas 111 m
ada juga kebun gaharu, dan selebihnya saya tidak tau dia meninggalkan harta apa saja. saya anak pertama, tidak di berikan harta warisan.
pembagiannya bagaimana ? karena sebelum ayah mati dia belum membagikan hak waris dengan jelas dan tidak ada surat kuasa !
Terima kasih atas pertanyaan saudara non***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelumnya kami menyampaikan keprihatinannya apabila anda sebagai anak kandung tidak mendapatkan harta warisan dari orang tua anda. Untuk pembagian waris di Indonesia dapat menggunakan Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islam.
Dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 75:
Harta waris dapat dibagikan setelah dikeluarkan biaya-biaya kepengurusan jenazah dan lain - lain sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam, Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Jadi harta orang yang telah meninggal dunia atau pewaris sebelum hartanya dibagi dikeluarkan terlebih dahulu untuk membiayai hal-hal tersebut di atas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 175 KHI tersebut.
Selanjutnya dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.
Dalam hukum waris perdata dibagi menjadi 4 (empat golongan) yaitu:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek.
Terkait dengan dengan pertanyaan anda untuk memudahkan perhitungan misalnya tanah dan kebun gaharu dan harta lainnya nilainya 1 milyar dan jika ibu sampai sekarang masih hidup maka ahli warisnya adalah 6 orang yaitu 5 (lima) orang anak dan 1 ibu. Apabila dihitung secara waris perdata pembagiannya dibagi sama kepada semua ahli waris, misalnya ahli warisnya 6 (enam) orang maka 1 (satu) milyar di bagi kepada 6 (enam) orang.
Selanjutnya apabila dibagikan secara Waris Islam yaitu sebagai berikut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Sesuai dengan Pasal 174 tersebut maka anak dan ibu (janda) sebagaimana dalam pertanyaan mendapatkan warisan, selanjutnya bagaimana pembagiannya secara Waris Islam sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai berikut:
Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan:
“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian”
Ibu sebagai janda karena ada anak sesuai Pasal 180 KHI mendapatkan 1/8 (seperdelapan) dari harta suaminya.
Selanjutnya bagaimana dengan pembagian anak-anaknya sesuai dengan aturan dalam Kompilasi Hukum Islam?
Pasal 176 KHI menjelaskan:
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”
Demikian penjelasannya dalam pembagian warisan baik secara Hukum Perdata maupun Waris Islam, jadi kesimpulannya bahwa anda penanya sebagai anak kandung merupakan ahli waris berhak warisan atas harta ayah. Saran kami agar dilakukan mediasi dengan Saudara – Saudara anda untuk membagi warisan sesuai dengan aturan dan secara adil. Apabila dalam mediasi tidak mendapatkan kesepakatan anda dapat menggugat hak waris ke Pengadilan Agama.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!