Pembagian Warisan atas Harta Bersama Istri Meninggal Tanpa Anak Saat Suami Menikah Lagi dan Kemudian Meninggal
26/08/22Oleh : LMB***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dengan hormat, saya ingin Bertanya. Tante saya telah meninggal, dan tidak memiliki anak kandung. Rumah tante saya dengan suaminya itu adalah harta bersama dan atas nama tante saya. Namun suaminya sekarang telah menikah lagi. apabila suaminya meninggal, maka bagaimana dengan warisan kepemilikan rumah? ataukah jika rumah tersebut dijual, bagaimana pembagiannya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara LMB kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menanggapi masalah warisan dapat dilihat menggunakan tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Pada permasalahan ini yang akan kita sampaikan mengenai harta dalam perkawinan, sebagaiamana yang anda sampaikan mengenai harta bersama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 35 telah membedakan harta perkawinan atas; ”harta bersama”, “harta bawaan“ dan “harta perolehan”.
a. Harta bersama (harta gono gini) yakni harta yang diperoleh selama perkawinan baik oleh suami maupun istri yang penguasaannya berada di dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak.
b. Harta bawaan adalah harta yang di bawa masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan, harta bawaan tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri.
c. Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris, masing-masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan maupun hibah.
Apabila tidak ada perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan maka sebuah perceraian akan mengakibatkan :
1. Terhadap harta bersama ; di bagi dua sama rata diantara suami dan istri (gono-gini)
2. Terhadap harta bawaan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan
3. Terhadap harta perolehan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
Permasalahan yang anda tanyakan memang sering terjadi di masyarakat dimana ketika salah satu suami isteri meninggal dunia tidak langsung diurus masalah hartanya sehingga menjadi timbul masalah pada saat pasangannya menikah kembali seperti pada masalah yang dihadapi anda, yang seharusnya setelah Ibu anda meninggal dunia maka secepatnya diselesaikan permasalahan hartanya baik baik harta gono-gini maupun harta yang akan diwariskan kepada ahli waris. Pertama masalah harta bersama sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan harta bersama/gono-gini adalah adalah harta yang diperoleh baik oleh suami atau isteri selama proses perkawinan yaitu dari hasil kerja dan bisnis dan apabila berpisah maka harta bersama tersebut akan dibagi menjadi 2 (dua) suami dan isteri. Selanjutnya bagaimana dengan permasalahan dalam konsultasi hukum ini, maka setelah isteri meninggal dunia maka harta bersama dibagi menjadi dua 2 (dua) bagian. Misalnya harta bersamanya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka suami mendapatkan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Isteri Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dalam konteks ini maka bagian isteri Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) menjadi harta waris yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Untuk pembagian harta waris akan kita sampaikan pembagian waris secara Islam dan dan waris perdata, sebagai berikut:
Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Sedang pembagian warisan sesuai dengan hukum waris perdata adalah sebagai berikut:
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.
Dalam hukum waris perdata dibagi menjadi 4 (empat golongan) yaitu:
d. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
e. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
f. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.
g. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek
Apabila kejadiannya seperti ini seharusnya harta gono-gini/rumah dari hasil usaha bersama yang atas nama ibu / isterinya telah dibagi kepada ahli warisnya. Pertanyaan selanjutnya bagaimana cara pembagian warisannya jika suaminya meninggal terhadap rumah tersebut, maka pembagiannya sama seperti yang telah dijelaskan di atas yaitu setengah harta bersama atas nama ayah yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Apabila belum dibagikan sama sekali harta bersama yang telah menjadi harta waris maka ahli warisnya sama seperti yang telah diatur dalam Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islam.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!