Penolakan Bank Mengembalikan Sertifikat Tanah Warisan yang Dijaminkan Mantan Suami Tanpa Persetujuan Pemilik Setelah Perceraian
22/04/20
Oleh : sur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: sallam,
saya digugat cerai oleh mantan suami. dan sebelum ia menggugat, ia keluar dari rumah tempat kami tinggal dengan kemauannya sendiri serta mengambil hampir semua harta benda yang ada didalam rumah. setelah itu ia mennggugat cerai
di pengadilan agama. dan pengadilan agama menerima gugatan cerai dan menolak semua gugatan mantan suami tentang harta rumah yang dibangun di atas tanah warisan. dan disebutkan masalah hutang piutang di bagi dua.
pada saat ingin merehab/membangun rumah warisan dari orang tua saya. mantan suami mengajukan pinjaman k salah satu bank dengan jaminan akte tanah saya yg didapat dari warisan orang tua saya. sebelum dan setelah bercerai, dan mantan suami tidak pernah membayar hutang tersebut dari awal.
dna pada saat saya mau melunasi hutang tersebut. pihak bank tidak mau memberikan akte tanah tersebut dengan alasan harus ada persetujuan dan pengetahuan mantan suami terlebih dahulu. karena disebutkan sebagai peminjam yg bersangkutan dan atas aduan dari mantan suami bahwa rumah ini adalah harta gono gini
yg saya tanyakan :
1. apakah cara pihak bank ini benar dan apa kekuatan hukumnya ?
2. saya melihat ada penghasutan/permainan/kerjasama yang ga baik antara mantan suami dgn bank utk mempersulit saya dlm pelunasan dan pengambilan akte tanah saya.
Tindakan atau langkah seperti apa yg harus saya jalani dalam menghadapi hal ini terutama dalam keputusan bank ?
sebelumnya terimakasih atas penjelasan dan pencerahannya
wassalam
Terima kasih atas pertanyaan saudara sur**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan oleh Saudari Suryani.
Permasalaha yang Saudari hadapi ini pada dasarnya terkait masalah perceraian dan pembagian harta gono gini serta hutang piutang. Secara umum hal-hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Buku I Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan.
Pertama-tama, saya jelaskan terlebih dahulu berkaitan dengan masalah harta benda dalam perkawinan. Hal tersebut diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu :
Pasal 35 :
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36 :
Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Mengenai harta bawaan masing-masing , suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37 :
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Bertolak dari pasal-pasal di atas, maka kedudukan harta yang ada tersebut khususnya rumah dan tanah karena merupakan harta warisan yang Saudari Suryani miliki maka Saudari Suryani merupakan pemilik dari harta warisan tersebut dan memiliki hak penuh atas harta tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 571 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan : Hak milik atas sebidang tanah mengandung di dalamnya, kemilikan atas segala apa yang ada di atasnya dan di dalam tanah.
Sedangkan yang termasuk harta bersama yang Saudari dan mantan suami miliki adalah, harta benda yang diperoleh berupa barang-barang yang dibeli setelah perkawinan dilangsungkan dan jumlah hutang yang diajukan ke bank untuk merehab/membangun rumah. Hal ini, telah sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama terkait putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh mantan suami Saudari Suryani.
Atas dasar ketentuan tersebut di atas, maka jelas mantan suami Saudari Suryani tidak memiliki hak atas harta yang ada, bahkan Saudari dapat menuntut kepada mantan suami atas penguasaan harta selain tanah dan rumah yang telah diambil olehnya sejak dia meninggalkan rumah, karena harta atau barang-barang tersebut merupakan harta gono gini atau harta bersama. Hal ini, dapat Saudari ajukan tuntutan ke Pengadilan Agama terkait pembagian harta gono gini atau harta bersama.
Kedua, berkaitan dengan jaminan sertifikat tanah di Bank. Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudari ajukan, apakah pada saat mantan suami Saudari mengajukan pinjaman ke Bank dengan agunan Sertifikat Tanah atas nama Saudari (tanah warisan) tersebut, saat itu Saudari ikut menandatangani perjanjian hutang piutang dengan pihak bank tersebut?
Karena tidak mungkin bank akan mencairkan pengajuan pinjaman tersebut tanpa semua pihak yang terkait dan syarat-syarat yang lainnya dipenuhi.
Jika Saudari turut menandatangani perjanjian tersebut, maka Saudari pun berkedudukan sebagai pihak yang berhutang. Oleh karena itu, Saudari dapat mendatangi Bank tersebut, dengan membawa bukti-bukti perjanjian yang telah dibuat dengan menunjukkan bukti-bukti pembayaran yang telah dilakukan.
Saudara dapat menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Agama, hutang yang ada di bank menjadi tanggung jawab Saudari dan mantan suami, sementara dalam kenyataannya yang mencicil setiap bulan adalah Saudari. Dengan demikian, tidak ada alasan pihak bank untuk menahan Sertifikat tersebut, jika Saudari Suryani akan melunasi hutang tersebut ke pihak Bank.
Selanjutnya, tinggal Saudara tuntut kepada mantan Suami untuk memberikan setengah dari harta gono gini yang telah dia ambil termasuk membayar setengah dari jumlah nilai hutang yang telah Saudari Suryani lunasi ke pihak bank.
Jika pihak bank tetap menahan sertifikat Saudara tersebut, sedangkan Saudara memiliki itikad baik untuk melunasinya, maka Saudara dapat melaporkan pihak bank kepada pihak yang berwajib karena telah menghalangi itikad baik Saudara.
Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!