Pertanggungjawaban Hukum Pemilik Arisan Online atas Pengembalian Dana Peserta yang Tidak Dibayarkan dan Pembuktian Laporan Polisi serta Penyitaan Aset

25/08/22

Oleh : Ame***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Begini Saya ikut Arisan. Arisan berhenti ditengah jalan tidak sampai selesai alasannya member yg sudah dapat diawal tidak mau iuran lagi. Jadi terpaksa arisan berhenti. Dan untuk yg belum dapat uang akan dikembalikan sesuai dengan uang masuk. Tapi sudah 1 tahun uang saya tidak kembali. Apakah pemilik arisan bisa dikenakan pasal penggelapan uang? Karena tidak ada bukti bahwa owner arisan menaggih ke member yg sudah kabur bawa uang. Kalo kasus ini dilaporkan bukti apa saja yg harus saya bawa ke kantor polisi? Dan juga apakah saya bisa menyita aset yg dimiliki oleh owner arisan.?. Terimakasih banyak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ame* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan AMEL dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. SANKSI PIDANA KUHP mengatur mengenai kejahatan penipuan dari Pasal 378 sampai Pasal 394. Pasal 378 berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan UU ITE mengatur tindak pidana kejahatan khusus melalui media elektronik, salah satunya adalah arisan online. Dalam UU ITE, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku arisan online fiktif diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52. Arisan online fiktif merupakan tindak penipuan berkedok arisan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP dan UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Subjek hukum dalam UU ITE adalah perorangan dan korporasi, lebih lanjut dalam Pasal 52 ayat 4 berbunyi dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga. Selain akan terjerat tindak pidana penipuan dan UU ITE, pemilik arisan online fiktif juga berpotensi akan ditindak atas dasar tindak pidana penggelapan yang tertuang dalam Pasal 372 KUHPidana. Pasal 372 KUHPidana berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Bagi anda selaku korban arisan online oleh owner dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian psl 372 jo 379 KUHP SANKSI PERDATA Karena arisan online dilakukan melalui dunia maya, maka anggota yang termasuk ke dalam arisan online bisa saling mengenal satu sama lain dan bisa juga tidak mengenal satu sama lain. Perjanjian yang terjadi di dalam arisan online atas dasar kepercayaan sesama anggota atau perjanjian lisan. Perjanjian lisan sah di mata hukum karena kedua belah pihak sepakat dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Perjanjian dalam arisan online termasuk perjanjian sederhana. Dalam KUHPerdata Pasal 1313 dijelaskan perjanjian adalah perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam memulai kegiatan arisan online, terdapat asas yang dijadikan sebagai landasannya, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepribadian, asas itikad baik, dan asas janji yang harus ditepati. Begitu pula owner jika tidak menyerahkan uang kepada peserta yang telah gilirannya mendapatkan arisan, maka owner tersebut dapat dianggap telah melakukan wanprestasi. Terkait perbuatan ingkar janji tersebut, para peserta arisan yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Langkah itu dapat dilakukan setelah memperingatkan sang owner agar melaksanakan kewajibannya. Adapun pengajuan gugatan yang bertujuan mendapatkan penggantian biaya, kerugian dan bunga diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Namun, perlu diperhatikan bahwa pada umumnya arisan online disepakati secara lisan, sehingga tidak mempunyai perjanjian tertulis. Hal itu akan mempersulit untuk membuktikan wanprestasi. Upaya hukum secara perdata melalui gugatan ini menjadi lebih sulit apabila ternyata arisan online tersebut fiktif. Pasalnya, biasanya identitas owner tidak jelas. Sementara pemeriksaan dalam hukum acara perdata bersifat pasif. Pihak penggugat yang wajib untuk membuktikan gugatannya, termasuk jelas tidaknya pihak tergugat. Tidak jelasnya pihak tergugat dapat berakibat pada tidak diterimanya gugatan oleh pengadilan. Apabila owner tersebut menggunakan uang arisan tersebut untuk kepentingan pribadinya, seperti membelikan aset atau melakukan transfer kepada anggota keluarganya, maka dapat dikenakan pula ketentuan tindak pidana pencucian uang. Hal itu diatur pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi: “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPer yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Gugatan Wanprestasi Merujuk kepada kronologis yang Anda ceritakan, pada saat jatuh tempo, owner arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan. Untuk itu, Anda dapat menggugat owner arisan online secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi. Adapun bentuk-bentuk ingkar janji/wanprestasi dalam praktik biasanya terjadi dalam hal: 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Namun untuk membuktikan bahwa owner arisan online telah melakukan wanprestasi, Anda dan member arisan lainnya harus melakukan teguran (somasi) kepada owner. Jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah Anda dan member lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata. Masih bisa diupayakan dalam yurisdiksi perdata. Terkait masalah yang timbul karena arisan online jika pada saat jatuh tempo pemilik arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan, dapat diajukan gugatan perdata. Dasarnya gugatan bahwa pemilik arisan online tersebut atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi), sehingga para korban berhak atas penggantian biaya, kerugian materiil dan immateriil, dan bunga, berdasarkan pasal 1243 KUH Perdata, serta uang paksa (dwangsom) dan bisa sita jaminan terhadap aset-aset tergugat kedepan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: • KUHPIDANA • KUHPERDATA • UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!