Upaya Hukum atas Dugaan Penipuan dengan Janji Menikah dan Penolakan Tanggung Jawab oleh Pacar
21/04/20Oleh : cel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
begini, saya wanita berusia 18 tahun dam saya sudah dirusak oleh pacar saya pacar saya berusia 19 tahun, dengan iming iming akan dinikahi, tapi pacar saya seperti tidak mau tanggung jawab, apakah ada hukum akan hal yanh saya alami ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara cel********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Persetubuhan atau Zina. Zina adalah melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya suatu ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama tanpa adanya paksaan dan dilakukan secara sadar. Salah satu masalah yang belum diatur dalam Undang0undang khususnya KUHP pada saat ini tetang bagaimana pertanggungjawaban hukum jika seorang perempuan melakukan hubungan seks di luar perkawinan dengan pacar, kemudian sang pacar tidak mau bertanggungjawab, maka aturan hukumnya, ke manakah sang wanita tersebut menuntut keadilan akibat kerugian Fisik yang dialaminya karena telah diperawanin oleh sang pacar? Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada pada saat ini tidak memberikan solusi mengenai hal tersebut bagi pihak wanita yang telah dirugikan dengan bujuk rayu dan janji nikah yang telah dijadikan modus dari seorang pria untuk mengajaknya berhubungan seks diluar nikah kemudian sang pria tidak mau bertanggung jawab.
Didalam sistem hukum di Indonesia persoalan pemerkosaan sudah diatur dalam pasal 285 KUHP adapun isi pasal tersebut adalah:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Berdasarkan pasal tersebut Bagi pelaku yang melakukan hubungan seks diluar pernikahan hanya bisa dituntut dengan pasal tersebut diatas jika memaksa seorang wanita berhubungan badan dengannya baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan.
Namun permasalahannya adalah dilakukan atas dasar suka sama suka maka pelakunya tak bisa dijerat secara hukum. Kecuali jika korbannya atau sang wanita masih berusia dibawah 18 tahun dan masuk kategori anak sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Klien yang terhormat, untuk bisa menjerat pelaku (sang pacar) bisa menafsirkan tentang penafsiran Ekstensif, yaitu suatu metode menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan memperluas arti dan makna aturan tersebut seperti Pasal 285 KUHP yang menafsirkan memberikan janji pernikahan, bujuk rayu kepada seorang wanita sehingga mau melakukan hubungan diluar pernikahan merupakan bagian tindak kekerasan atau ancaman kekerasan secara Psikis.
Mengenai penafsiran tersebut hakim memiliki kewenangan Rechtvinding atau menemukan hukum jika suatu permasalahan belum jelas diatur dlam peraturan perundang undangan maka hakim bisa melakukan hal tersebut asalkan memiliki dasar. Dalam penemuan hukum maka penafsiran hukum sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus khususnya Hakim sebagai perwakilan tuhan dalam menegakkan keadilan harus mampu memiliki kemampuan penafsiran tersebut.
Dalam sistem hukum yang berlaku di indonesia pada saat ini masih menggunakan siatem hukum erofa continental yang merupakan peninggalan hukum Belanda, berbagai peraturan perundang-undangan seperi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi landasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara criminal umunya masih berasal dari kodifikasi hukum belanda.Termasuk dalam sistem hukum perdata maupun sistem hukum perjanjian semuanya bersumber dari code panel hukum Belanda akibatnya berbagai peraturan yang terdapat dalam aturan tersebut kadang tidak sesuai dengan kebudayaan timur yang dimiliki bangsa indonesia,.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!