Kewajiban Ahli Waris atas Utang Kredit dengan Almarhum sebagai Penjamin Pinjaman Pasangan Baru

25/08/22

Oleh : Dim***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi ayah saya sudah meninggal. dan saya anaknya baru mengetahui ayah saya menikah lagi. lalu saya di telpon home credit karna ternyata bapak saya menjadi nomer lain pinjaman istri mudanya. tapi status ayah saya sebagai penjamin. bukan peminjam. Apakah secara hukum saya sebagai ahli waris berkewajiban membayar credit tersebut ? padahal saya tidak tau apa apa dan hutang itu pun hutang istri barunya. Terima Kasih sebelumnya semoga bapak/ibu bisa membantu memberi pencerahan terhadap kami.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dim* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan DIMS dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Didalam Pasal 833 dan Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dijelaskan sebagai berikut: Pasal 833 KUHPerdata: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal” Pasal 1100 KUHPerdata: “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.” Bahwa berdasarkan pasal-pasal di atas dapat diketahui komponen warisan terdiri dari seluruh aktiva (Keuntungan) maupun Pasiva (Kerugian/hutang) dari Pewaris. Hal ini berarti piutang maupun utang dari si pewaris merupakan bagian dari warisan yang nantinya akan diterima oleh para ahli waris. Bagi Kreditur yang merasa mempunyai piutang terhadap Pewaris maka ia dapat menagih piutangnya kepada Ahli waris yang menerima warisan sesuai dengan Pasal 1100 KUHPerdata. Akan tetapi, pelunasan piutangnya hanya sebesar warisan yang diterima oleh Ahli waris dan tidak sampai ke harta pribadi Ahli waris, sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1032 KUHPerdata yaitu sebagai berikut: “1. Bahwa Ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu……………” Hal yg menarik adalah bagaimana nasib pelunasan piutang Kreditur dalam hal Ahli waris menolak untuk menerima boedel warisan? Pada umumnya hal ini terjadi dikarenakan didalam boedel warisan Pasiva melebihi Aktiva yang mengakibatkan Ahli Waris menolak untuk menerima warisan dari pewaris. langkah Kreditur untuk mendapatkan haknya Kembali Bahwa Hukum Positif yang diberlakukan oleh Republik Indonesia selalu menjaga para Kreditur agar pelunasan utangnya tetap terjaga, hal itu telah diatur didalam Pasal 1061 KUHPerdata yaitu sebagai berikut: “Para Kreditur yang dirugikan oleh Debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakan warisan itu hanya boleh dibatalan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untu keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.” Bahwa Pasal yang disebutkan diatas untuk menjaga para Kreditur agar tetap mendapatkan pelunasan utang dari para Ahli Waris dengan cara mengajukan permohonan untuk menggantikan Ahli waris dan menerima warisan debitur. UTANG ISTERI Utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan). Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai utang dalam perkawinan, oleh Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata, utang dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemeenschap, yaitu suatu utang untuk keperluan bersama). Menurut Subekti, untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau isteri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Akan tetapi, jika suami yang membuat utang, benda pribadi isteri tidak dapat disita, dan begitu pula sebaliknya. Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap (benda bersama) dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau isteri yang membuat utang itu disita pula. Dalam hal ini, utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan. Ini merupakan hal yang logis karena utang yang dibuat oleh suami/isteri dapat berdampak pada harta bersama apabila suami atau isteri tidak dapat melunasinya, dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan. Oleh karena itu, utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan). Pasal 1131 KUH Perdata yang dikutip sebagai berikut: Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pasal 1831 KUH Perdata yang berbunyi: Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya. Borgtocht merupakan istilah dalam hukum perdata yang biasa digunakan sehubungan dengan hukum jaminan. Jaminan itu sendiri ada dua jenis, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Penanggungan diatur dalam KUHPer. Dalam KUHPer sendiri tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan pengertian mengenai borgtocht atau menyebutkan bahwa borgtocht adalah penanggungan. Mengenai penanggungan ini diatur dalam Pasal 1820 – Pasal 1850 KUHPer. Arti dari penanggungan (borgtocht) dapat kita lihat dalam Pasal 1820 KUHPer, di mana dikatakan penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Hal serupa juga dikatakan oleh J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi: Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung (hal. 12), sebagaimana kami sarikan, bahwa di dalam KUHPer, penanggungan atau borgtocht mempunyai pengaturannya dalam Pasal 1820 KUHPer dan selanjutnya. Unsur-unsur perumusan Pasal 1820 KUHPer yang perlu mendapat perhatian adalah: 1. Penanggungan merupakan suatu perjanjian; 2. Borg adalah pihak ketiga; 3. Penanggungan diiberikan demi kepentingan kreditur; 4. Borg mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, kalau debitur wanprestasi; 5. Ada perjanjian bersyarat. Mengenai penanggungan (borgtocht), Sri Soedewi (Ibid) mengatakan bahwa tujuan dan isi dari penanggungan ialah memberikan jaminan untuk dipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok. Adanya penanggungan itu dikaitkan dengan perjanjian pokok, mengabdi pada perjanjian pokok. Maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian penanggungan itu bersifat accesoir. Lebih lanjut, mengenai sifat accesoir dari penanggungan, dari beberapa ketentuan undang-undang dapat disimpulkan bahwa penanggungan adalah bersifat accesoir, dalam arti senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok (Ibid, hal. 82), antara lain: 1. Tidak ada penanggungan tanpa adanya perutangan pokok yang sah; 2. Besarnya penanggungan tidak akan melebihi besarnya perutangan pokok; 3. Penanggung berhak mengajukan tangkisan-tangkisan yang bersangkutan dengan perutangan pokok; 4. Beban pembuktian yang tertuju pada si berutang dalam batas-batas tertentu mengikat juga si penanggung; 5. Penanggungan pada umumnya akan hapus dengan hapusnya perutangan pokok. Dalam kedudukannya sebagai perjanjian yang bersifat accesoir maka perjanjian penanggungan, seperti halnya perjanjian-perjanjian accesoir yang lain, akan memperoleh akibat-akibat hukum tertentu: 1. Adanya perjanjian penanggungan tergantung pada perjanjian pokok; 2. Jika perjanjian pokok itu batal maka perjanjian penanggungan ikut batal; 3. Jika perjanjian pokok itu hapus, perjanjian penanggungan ikut hapus; 4. Dengan diperalihkannya piutang pada perjanjian pokok, maka semua perjanjian-perjanjian accesoir yang melekat pada piutang tersebut akan ikut beralih. Akan tetapi, ada pengecualian atas sifat accesoir tersebut, yaitu orang dapat mengadakan perjanjian penanggungan dan akan tetap sah sekalipun perjanjian pokoknya dibatalkan, jika pembatalan tersebut sebagai akibat dari eksepsi yang hanya menyangkut diri pribadi debitur. Misalnya, perjanjian yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa dimintakan pembatalan, sedang perjanjian penanggungannya tetap sah. Sedangkan ditinjau dari sifat jaminan penanggungan, Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H. (Ibid, hal. 83) menjelaskan bahwa jaminan penanggungan tergolong jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang pihak ketiga yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi. Pada jaminan yang bersifat perorangan, pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu si debitur atau penanggungnya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!