Permintaan Fee 10% Setelah Pencairan Pinjaman oleh Perantara tanpa Perjanjian di Awal

25/08/22

Oleh : pem***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi awal nya saya butuh uang untuk biyaya pernikahan , terus niat saya mau gade serftikat rumah cuma karna waktu sudah mepet di bantulah saya untuk mengajukan di persun dengan potongan 10% , cuma si pembatu itu tetep mebantu mau di pengajuan si bank walpun sudah masuk persun tapi serftikat bolleh si pinjam untuk mengajukan di bank dan di saat pengajuan bank ter nyata acc saya pernah bilang saya berani kasih fee cuma si pembatu itu bilang kalok nanti dan di situ kita tidak ada perjanjian untuk fee , nah di saat acc dan cair tiba tiba pembatu minta feee dengan jumlah yg besar 10% dari pelafon dan yg saya tanyakan seharus nya kan masalah saya sama si pembatu itu tapi ternyata pembatu itu menaksir semua si kasih antara lain marketing 2 orang dan dari pihak pendana dll , setelah cair uang yg saya pinjam di persun saya lunasin dengan nominal besar dan kata nya di situ ada buat notaris dan lalai dan di situ urusan saya sudah kelar sama pendana , yg jadi pertanyaan saya kenapa si pembatu itu minta fee setelah plafon keluar untuk seharus nya kan di depan bukan di belakang di saat acc dan yg bikin saya heran kenapa minta 10% katanya buat ngasih team nya sedangan urusan saya kan sama pembatu bualan sama yg lain semisal bilang sejak awal kaya gitu saya tidak mau ngajuin , kenapa pas cair baru bilang minta 10% dengan alasan buat bagi bagi team . Mohon bantuan dan solusi nya kak

Terima kasih atas pertanyaan saudara pem****************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan NO NAME dari DI YOGYAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan antara satu atau lebih subjek hukum dengan satu atau lebih subjek hukum lainnya yang sepakat mengikatkan diri satu dengan lainnya tentang hal tertentu dalam lapangan harta kekayaan. Pengertian perjanjian berdasarkan Buku III Bab II KUH Perdata Pasal 1313 adalah suatu perjanjian (persetujuan) adalah satu perbuatan dengan mana satu orang, atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Asas-asas Perjanjian a. Asas Konsensualisme ; Pasal 1320 butir (1) KUH Perdata yang berarti bahwa pada asasnya perjanjian itu timbul atau sudah dianggap lahir sejak detik tercapainya konsensus atau kesepakatan. b. Asas kebebasan berkontrak ; Pasal 1338 ayat (1): Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. c. Asas Personalia; Pasal 1131 KUH Perdata, yang berbunyi: segala kebendaan milik debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan seseorang. d. Asas itikad baik ; Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik. e. Asas Pacta Sunt Servanda ; Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya Success Fee Success fee atau biaya keberhasilan merupakan biaya yang akan dibayarkan kepada bank investasi karena berhasil menutup transaksi. Besaran jumlah success fee atau biaya keberhasilan ini biasanya dihitung berdasarkan presentase dari nilai perusahaan dan berdasarkan penyelesaian kesepakatan awal yang telah dibuat. Pihak yang akan menerima biaya keberhasilan ini akan mengambil beberapa risiko mengingat bahwa mereka tidak dibayar jika kesepakatan tidak tercapai dan berhasil ditutup. Salah satu contoh success fee atau biaya keberhasilan dalam dunia hukum ialah biaya yang akan dikeluarkan apabila pengacara, advokat, atau pun konsultan hukum telah menyelesaikan permasalahan hukum dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kliennya. Menurut Pasal 62 KUHD seorang makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Perjanjian yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 64 KUHD, berbunyi: “Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dalam dana umum dan efek lainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sebagainya.” Jika mengacu kepada Besaran komisi makelar sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Permendag 51/2017). P4 berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari pengguna jasa atas jasa yang diberikan (Pasal 12 ayat (1) Permendag 51/2017). Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual beli properti, P4 berhak menerima komisi yang besarnya minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan ke pengguna jasa (Pasal 12 ayat (2) Permendag 51/2017). Kemudian apabila P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa properti, P4 berhak menerima komisi dari pengguna jasa minimal 5% dan maksimal 8% dari nilai transaksi (Pasal 12 ayat (3) Permendag 51/2017). Namun perlu diperhatikan P4 di sini adalah bentuknya merupakan badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Besaran komisi ini dapat dijadikan referensi untuk makelar perorangan dalam menetapkan fee dengan pengguna jasa, di mana besaran fee makelar tetap berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Di sisi lain, sangat disarankan untuk membuat kesepakatan tertulis terkait fee yang sudah disepakati antara makelar dengan anda, untuk menjamin kepastian hukum. Sebab, perjanjian tersebut pada prinsipnya juga tunduk pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: • Kitab Undang-undang Hukum Perdata • Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!