Kewajiban Pembayaran Denda dan Ancaman Penyebaran Data terhadap Anak 15 Tahun dalam Arisan Online
21/04/20
Oleh : Sit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Anak saya berusia 15 tahun mengikuti arisan online atas ajakan temannya. Sebesar 70 rb perminggu dengan persyaratan kalo keluar harus bayar denda sebesar 300 rb atau ancaman di viralkan. Karena ada perubahan pembayaran menjadi 140 rb per dua minggu. Karena anak saya ga sanggup akhirnya minta keluar. Namun pihak pengelola tetap meminta denda 300 rb plus 1 kali angsuran. Padahal anak saya tidak meminta uang kembali dan tidak pernah menang. Dan pengelola tetap memaksa anak saya untuk bayar denda atau memvirakan anak saya. Saya sudah mintapengelola untuk datang ke kantor dan membereskan masalah ini. Tapi pengelola dengan berbagai alasan tetap minta di transfer. Dengan tidak ada kepastian tidak akan menagih lagi atau tidak akan memlviralkan. Bagaimana secara hukum atas masalah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelumnya kita harus memahami terlebih dahulu arisan itu apa.
Arisan yaitu kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh
beberapa orang kemudian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala
sampai semua anggota memperolehnya.
Arisan online adalah arisan yang berbasis tehnologi komputer.
Perlu diketahui bahwa dengan terjadinya kesepakatan untuk mengadakan arisan dapat dikatakan telah terjadinya kesepakatan untuk mengadakan arisan dapat dikatakan telah terjadi suatu perjanjian, walaupun kata sepakat tidak dibuat dalam suatu surat /perjanjian tertulis.
Dalam pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa tiap tiap perikatan dilahirkan karena peretujuan, maupun karena UU. Pasal ini menentukan bahwa perikatan dapat terjadi baik karena perjanjian maupun karena UU.
Pasal 1330 KUHPerdata mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana suatu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Arisan diakui sebagai perjanjian dan jika melihat pasal 1320 KUHPerdata (mengenai syarat syarat suatun perjanjian).
1. Kata sepakat.
2. Kecakapan untuk mengadakan perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Kuasa (sebab) hukum yang halal.
Sehubungan dengan keterangan klien bahwa anaknya masih berumur 15 tahun.
Pada pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan harus ada kecakapan untuk mengadakan perjanjian ( merupakan syarat syah untuk suatu perjanjian )
Untuk memahami orag yang tidak cakap membuat suatu perjanjian dijelaskan dalam pasal 1330 KHUPerdata mengenai orang yang tidak cakap membuat suatu perjanjian antara lain yang berkaitan dengan permasalahan klien yaitu:
Orang yang belum dewasa, dalam hal ini pasal 1330 KUHPerdata menjelaskan bahwa kecakapan diukur bila para pihak telah berumur 21 tahun, dapat mengadakan suatu perjanjian dengan tnggung jawab penuh, begitu juga orang dibawah umur 21 tahun yang sehat pikirannya dan menurut UU No.1 th 1974 “ kecakapan bagi pria adalah ketika dia berumur 19 tahun dn bagi wanita 16 tahun”
Karena anak klien tidak sanggup lagi membayar arisan yang dirobah menjadi dua mingguan, anak klien minta keluar sementara anak klien belum dapat (menang) dan merelakan untuk tidak meminta uang yang sudah disetor.
Karena anak klien minta keluar, pengelola anak klien untuk membayar 300 ribu plus satu kali angsurn dan bila tidak membayar akan di Viralkan.
Berdasarkan pasal 1320 dan pasal 1330 KUHPerdata , perekrutan anggota arisan oleh pengelola tidak sah karena merekrut anak dibawah umur (15 th) tidak cakap untuk mengadakan perikatan perjanjian.
Dengan menyuruh membayar 300 ribu plus satu kali angsuran, pihak pengelola ada indikasi pemerasan, menurut pasal 368 ayat 1 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa sseorang dengan kekerasan atau ancama kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain , atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang , diancam karena pemerasan dengan pidana pencara paling lama sembilan tahun.
Bila tidak membayar pengelola akan memviralkan, yang dalam hal ini memviralkan melalui media elektronik tanpa izin yang bersangkutan, melanggar Pasal 45 ayat 4 Undang Undang no 19 tahun 2016 tentang UU ITE ( Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
“ setiap orang dengan sengaja dn tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 a 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. ( satu miliar rupiah) .
Sehubungan dengan permasalahn tersebut diatas kami menyarankan kepada klien :
Untuk menempuh jalur musyawarah serta melakukan mediasi kepada pengelola arisan.
Apabila musyawarah tidak ada kesepakatan maka klien bisa melaporkan kepada Polisi tentang adanya;
Perekrutan anak dibawah umur untuk ikut arisan online ( tidak sahnya suatu perikatan perjanjian).
Adanya indikasi pemersan.
Pengelola akan memviralkan anak klien.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermamfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
KUHPerata.
KUHP.
UU ITE.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!