Kebutuhan Pengampuan dan Perwakilan Tergugat dengan Gangguan Kejiwaan dalam Pemeriksaan Perkara Perdata

21/04/20

Oleh : rus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Terkait kuasa khusus,Dalam pemeriksaan perkara, tergugat mungkin mengalami gangguan kejiwaan yg tentunya tidak cakap melakukan perbuatan hk. Dalam kedudukan seperti itu, apakah tergugat harus diwakili curator yg telah ditetapkan pengadilan negeri atau cukup dgn kerabat dekat yg dapat langsung duduk sbagai pengampunya tanpa harus adanya penetapan pengadilan terlebih dahulu ? berikan penjelasan

Terima kasih atas pertanyaan saudara rus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara/i Rusmi yang kami hormati, sebelum menjawab pertanyaan Saudara/i, perlu kami sampaikan terlebih dahulu pengertian orang dengan gangguan jiwa. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa disebutkan: “Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.” Berdasarkan pengertian tersebut, Orang Dengan Gangguan Jiwa, yang disingkat ODGJ, adalah orang yang pikiran, perilaku, dan perasaannya terganggu sehingga tidak dapat berpikir dan berperilaku sebagaimana layaknya orang normal. Terkait dengan pertanggungjawaban hukum, orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak dapat dipidana. Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi: “(1) Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. (2) Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.” Untuk membuktikan dugaan bahwa seseorang mengalami gangguan kejiwaan tentunya diperlukan pemeriksaan oleh dokter atau ahli, bukan hanya berdasarkan pengakuan tersangka atau keluarganya. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang menyatakan : “(1) Proses penegakan diagnosis terhadap orang yang diduga ODGJ dilakukan untuk menentukan: a. kondisi kejiwaan; dan b. tindak lanjut penatalaksanaan. (2) Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria diagnostik oleh: a. dokter umum; b. psikolog; atau c. dokter spesialis kedokteran jiwa.” Terkait dengan peran kurator dalam mewakili tergugat, perlu dipahami bahwa dalam kasus kepailitan kewenangan kurator berlaku sejak adanya penetapan pengadilan. Selama belum ada penetapan pailit dari pengadilan, maka kurator tidak memiliki kewenangan mewakili tergugat dalam pengurusan harta. Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan: “(1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.” Dalam kasus ini, karena belum ada penetapan pailit dari pengadilan maka kurator tidak mempunyai kewenangan apa-apa. Terkait hutang piutang, kami sarankan Saudara/i Rusmi untuk menyelesaikan masalah hutang-piutang secara kekeluargaan dengan pihak keluarga debitur. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!