Penentuan Model Mediasi dalam Sengketa Kredit Macet antara Debitur dan Bank dengan Ancaman Lelang Agunan SHM
21/04/20
Oleh : rus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: A mendapatkan kredit dari pihak bank cari masalah (BCM) dengan jangka waktu 36 bulan. Bulan
ke 20 hingga bulan ke 23 si A tidak dapat memenuhi kewajibannya mengembalikan angsuran
kredit. Pihak bank sudah memberikan ultimatum u/ segera membayar kewajibannya dengan
catatan kalau sampai tetap tidak di penuhi maka agunan sertifikat hak milik si A akan dilelang. Si
A memohon ke pengadilan u/ dimediasi agar di beri kelongggaran terkait kewajibannya
tersebut. pengadilan menunjuk anda sebagai mediator dan disetujui oleh para pihak.
Pertanyaannya adalah anda sebagai mediator menggunakan model mediasi yg seperti apa ?
berikan penjelasan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara rus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Baik terima kasih ada penaya yang menanyakan permasalah hokum orang lain bukan permasalah hokum terhadap dirinya sendiri. Menjawab pertanyaan sdri. Rusmi akan kami jelaskam sebagai berikut karena pertanyaannya bukan konsultasi permasalahan hokum akan tetapi yang ditanya model mediasi yang apabila pemberi konsul ditunjuk oleh Pengadilan sebagi mediator yang disepakati oleh kedua belah pihak, model apa yang anda gunakan ?
Karena ini masalah perdata tentang pinjam meminjam/kredit bank dengan jaminan saertifikat tanah hak milik maka cara yang paling efektif melalui mediasi Perkara Perdata. Adapun pertanyaan sdri Rusmi tentang model apa yang anda gunakan dalam menyelesaikan melalui mediasi ini ? Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Yang dalam hal ini mediator perseorangan.
Kami ditunjuk sebagai mediator dalam perkara perdata yang dimaksut diatas maka kami akan menggunakan metode pendekatan persuasive dengan model mediasi kompromi dengan menggunakan nilai-nilai lokal artinya pengambilan keputusan cepat, waktu reatif singkat, biaya ringan dan bisa diterima oleh para pihak / semua pihak. Dengan prinsip penyelesaian perkara perdata di luar pengadilan dengan cara menggunakan pihak ke 3 yang disebut mediator dengan cepat, tepat, biaya ringan dan bermanfaat untuk para pihak / kedua belah pihak.
Karena yang dipertanyakan adalah tentang model mediasi maka sulit untuk menemukan dasar hukumnya namun mediasi ada landasan hukumnya Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 terkait dengan Tugas dan Wewenang Pengadilan Perdata: Menyelesaikan Perkara Perdata Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Dan ini sebadai dasar mediasi :
Ketentuan mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”). Menurut Pasal 1 angka 1 Perma 1/2016, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!