Keabsahan Pembuatan Surat Kuasa Insidentil Sebelum Terbitnya Izin Ketua Pengadilan

21/04/20

Oleh : rus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dalam praktek penerapan kuasa insidentil sering ditemukan surat kuasa insidentil dibuat terlebih dahulu sebelum izin ketua pengadilan diterbitkan. Menyikapi hal tsb, apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak ? berikan alasan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara rus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum saya akan menjelaskan terlebih dahulu, Pengertian, Fungsi serta Dasar Hukum Surat Kuasa Insidentil. Surat Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa kepada penerima kuasa yang masih merupakan kerabat pemberi kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa beracara di Pengadilan. Syarat sahnya surat kuasa insidentil di antaranya adalah : Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat/pengacara. Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa. Pengertian ”derajat ketiga” mencakup hubungan garis lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping. Tidak menerima imbalan jasa atau upah. Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak sebagai kuasa insidentil pada perkara yang lain. Hanya berlaku untuk beracara di Pengadilan tempat surat kuasa tersebut didaftarkan dan juga hanya pada perkara yang ditunjuk. DASAR HUKUM KUASA INSIDENTIL Sebenarnya baik dalam HIR, RBg, Rv maupun KUHPerdata, istilah Kuasa Insidentil tidak dikenal sebagai salah satu jenis pemberian kuasa. Surat kuasa insidentil diatur dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, bahwa yang dapat menerima kuasa untuk menghadap di Pengadilan adalah : Advokat. Jaksa dengan kuasa Khusus mewakili negara atau pemerintah. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI. Direksi atau karyawan yang ditunjuk oleh suatu badan hukum. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. PROSEDUR PEMBUATAN SURAT KUASA INSIDENTIL Boleh dibilang bahwa surat kuasa insidentil ini hampir sama dengan surat kuasa Istimewa karena sama-sama dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. Bedanya, jika surat kuasa istimewa hanya pada tindakan hukum yang istimewa dan dibuat dihadapan notaris, sedangkan kuasa insidentil ini termasuk juga tindakan hukum yang tidak istimewa serta dibuat dihadapan dan atas seizin Ketua Pengadilan tempat pemberi kuasa mengajukan gugatan. Dengan demikian, jika melihat dari uraian di atas, maka prosedur pembuatan surat kuasa insidentil adalah sebagai berikut: Pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan membawa surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan datang ke Pengadilan tempat pemberi kuasa akan berperkara; Lalu setelah sampai melapor kepada petugas pengadilan agar diizinkan menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk kepentingan permohonan izin membuat surat kuasa insidentil. diizinkan, maka ketua pengadilan akan membuat penetapan yang intinya memberikan izin kepada pihak yang berperkara untuk menguasakan atau mewakilkan perkaranya kepada penerima kuasa; Atas dasar itulah, pemberi dan penerima kuasa insidentil membuat surat kuasa insidentil. Jadi intinya surat insidentil dibuat dihadapan dan atas seizin Ketua Pengadilan tempat pemberi kuasa mengajukan gugatan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : HIR, RBg, Rv maupun KUHPerdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!