Kewenangan Absolut Pengadilan atas Gugatan PNS terhadap Atasan yang Tidak Menerbitkan Izin Cerai

21/04/20

Oleh : rus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Baco & becce telah menikah selama 8 tahun namun belum dikaruniai seorang anak. Olehnya itu baco bermaksud menikah lagi dan menceraikan si Becce. Dikarenakan baco berstatus pns di Pemda X maka harus mendapatkan izin cerai dari atasannya. Baco sudah berkali kali memohon kepada atasanx u/ mendapat izin cerai yg dimaksud. Olehnya itu baco mengajukan gugatan kpd atasannya terkait tidak terbitnya izin cerai yg di inginkan. Terkait kewenangan absolute pengadilan, kemanakah baco mengajukan gugatan yg dimaksud ? berikan alasan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara rus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Untuk bercerai harus terdapat alasan-alasan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 KHI, yang bunyinya: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; Suami melanggar taklik talak; peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Baik KHI, UU Perkawinan dan PP 9/1975 sama-sama mengatur mengenai alasan huruf a sampai huruf f. Sedangkan untuk alasan huruf g dan huruf h hanya ada di KHI. Khusus beragama Islam, tentu yang dijadikan dasar adalah UU Perkawinan dan KHI. Ketentuan khusus perkawinan PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan perceraian, salah satunya adalah wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pimpinannya. Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa PNS tersebut, baik yang berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat, untuk memperoleh izin atau surat keterangan harus mengajukan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasari perceraian tersebut. Seorang PNS yang bercerai harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pimpinannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 PP 45/1990:  Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat; Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis; Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.  Sedangkan pejabat yang dimaksud oleh Pasal 3 ayat (1) PP 45/1990 berdasarkan Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil adalah: Menteri; Jaksa Agung; Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen; Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; Pimpinan Bank milik Negara; Pimpinan Badan Usaha milik Negara; Pimpinan Bank milik Daerah; Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.  Berkenaan dengan jangka waktu kewajiban atasan memberikan pertimbangan dan meneruskan kepada pejabat, kita mengacu pada Pasal 5 ayat (2) PP 45/1990:  Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud. Penolakan pemberian izin perceraian dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin tersebut.Izin untuk bercerai tidak diberikan oleh Pejabat yang berwenang, apabila : Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; Tidak ada alasan perceraian yang tercantum dalam Pasal (alasan-alasan perceraian); Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat Berdasarkan berbagai ketentuan diatas, maka yang dapat Baco lakukan adalah menelusuri sampai mana proses izin (tertulis) tersebut. Apabila Baco sudah mengajukan izin (tertulis) ke atasannya (berjenjang sesuai hirarki) dan dalam tempo tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin tersebut tidak ada keputusan atasnya maka Baco dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai upaya untuk mendapatkan keputusan terkait izin cerai dari pejabat yang berwenang. Hal ini karena ketentuan PP 45/1990 adalah merupakan Peraturan Disiplin Pegawai dan bukan merupakan Hukum Acara maupun Hukum Materiil dari Hukum Perkawinan, maka penerapan dan pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai merupakan kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara. Dan tidak adanya putusan dari pejabat berwenang terhadap permohonan izin bercerai Baco yang termasuk sengketa kepegawaian dapat dikategorikan sebagai sengketa tata usaha negara. Sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 didefinisikan sebagai berikut: Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN kami sarankan Baco untuk mencoba menanyakan kembali terkait permohonan izin cerai kepada atasannya. Apakah sudah ditindaklanjuti oleh atasannya ke Pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Mungkin bisa saja, disposisi pimpinan tertinggi belum turun atau sebab lainnya. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!