Landasan Hukum Penggelapan Dana oleh Karyawan Koperasi yang Tidak Memiliki Izin Usaha

24/08/22

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Misal ada kariawan yg bekerja di sebuah koprasi yg tidak memiliki izin usaha dari dinas terkait melakukan penggelapan/penyelewengan dana koprasi tsb apa landasan hukum nya ada

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Rizki putra ramadhan dari NUSA TENGGARA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi yang ingin melakukan kegiatan usaha harus memiliki izin usaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, menyatakan Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa dalam menjalankan usaha harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang. Apabila Koperasi tidak memiliki izin usaha, maka kegiatan koperasi dapat diberhentikan oleh pemerintah. Bahkan pemerintah dapat membubarkan Koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian, salah satu alasan pemerintah membubarkan Koperasi karena Koperasi tidak memenuhi ketentuan UU. Menurut Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah, koperasi dibubarkan oleh pemerintah apabila: • Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. • Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. • Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. • Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi. (Ketentuan pembubaran koperasi oleh pemerintah tersebut bersifat pilihan. Sehingga jika Koperasi memenuhi salah satu saja dari ketentuan itu, maka pemerintah dapat memberikan keputusan pembubaran koperasi). Apabila koperasi tidak memiliki izin usaha, bisa membuat koperasi tersebut menjadi terkendala di bagian permodalan. Mau tak mau reputasi koperasi tersebut bisa menjadi jelek sehingga mengurangi kepercayaan para calon anggota koperasinya. Selain itu dari aspek legalitas koperasi juga bisa berdampak. Pengurus koperasi harus bisa mengahadapi konsekuensi perpajakan dan hukuman dari regulasi yang berlaku. Penggelapan dana adalah suatu tindakan yang tidak jujur dengan cara menyembunyikan dana atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih kepemilikan atau pencurian, menguasai atau digunakan untuk tujuan lain. Kepercayaan memegang uang kas bersama tidak jarang disalahgunakan yaitu mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Dalam pidana, hal ini disebut sebagai kejahatan penggelapan. pengertian penggelapan dana ini mengacu pada bentuk kejahatan kerah putih di mana seseorang atau entitas menyalahgunakan aset yang dipercayakan kepadanya. Dalam jenis penipuan ini, penggelap mendapatkan aset secara sah dan memiliki hak untuk memilikinya, namun aset tersebut kemudian dipakai untuk tujuan yang tidak diinginkan. Penggelapan Dana diatur pada pasal 372 KUHP. Dimana, penggelapan dana adalah suatu perbuatan mengambil dana dari orang lain. Baik itu sebagian maupun secara keseluruhan. Penggelapan dana atas dana tersebut berada diatas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara sah. Untuk kasus penggelapan dana koperasi dapat dikenakan pasal: Pasal 374 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Jadi, Pasal 374 KUHP adalah merupakan pasal yang mengatur “Penggelapan dengan Pemberatan” Pemberatan-pemberatan itu adalah: • Terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking); • Terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep); • Karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang). Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pasal 377 KUHP Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4. 2. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah : - Barang siapa (ada pelaku); - Dengan sengaja dan melawan hukum; - Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; - Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Mengacu pada unsur-unsur pada pasal penggelapan tersebut di atas, jika orang tersebut lalai dan bukan dengan sengaja, maka tidak memenuhi unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan tidak dapat dikatakan sebagai penggelapan. Jadi kesimpulannya terkit dengan legalitas /perizinan koperasi masuk dalam ranah hukum administrasi negara, untuk kegiatan koperasinya masuk dalam ranah hukum perdata sedangkan untuk kasus tindak pidana penggelapan/penyelewengan dana koperasi masuk ranah hukum pidana dan diselesaikan berdasarkan KUHAP dan KUHP. Maka untuk permaslahan hukum yang telah anda sampaikan akan diselesaiakan sesuai dengan koridor hukum yang berbeda pula. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: • KUHPidana • KUHAP • UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN • PP Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah • Permenkop Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!