Kewajiban Keterbukaan Harta Warisan kepada Seluruh Ahli Waris oleh Istri Terakhir Pewaris

24/08/22

Oleh : erd***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimanan hukumnya jika warisan yang ditinggalkan almarhum papa saya tidak dibeberkan semuanya kepada ahli waris dari pihak saya oleh ahli waris dari pihak istri terakhir almarhum papa saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara erd******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Erdjunaidi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang bagaimana hukumnya atau aturannya jika harta waris tidak dibeberkan semuanya kepada ahli waris. Kami berasumsi anda adalah anak dari istri terdahulu almarhum ayah anda. Perlu kami sampaikan bahwa prinsip pewarisan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) maupun dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan sebagaimana dalam Ketentuan Pasal 852 KUHPerdata berbunyi: Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti. . Selanjutnya disebutkan pula bahwa : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPer). 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Begitupula di dalam ketentuan Pasal 171 huruf c KHI disebutkan bahwa : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa : (1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dengan demikian anda sebagai anak almarhum ayah anda dari istri terdahulu adalah ahli waris yang sah. Oleh karenanya berhak atas harta waris dari pewaris. Namun sebelum harta waris tersebut dibagi kepada masing-masing ahli waris jika anda beragama Islam, berdasarkan Pasal 175 KHI terlebih dahulu memenuhi kewajiban sebagai berikut ; mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang, menyelesaikan wasiat pewaris; lalu kemudian membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak. Kami menyarankan agar anda membicarakan secara kekeluargaan dengan pihak istri terakhir almarhum ayah anda terkait dengan harta waris almarhum. Jika diperoleh kesepakatan maka mintalah permohonan penetapan waris ke pengadilan (pengadilan agama jika anda beragama Islam). Namun jika tidak ada kesepakatan (timbul konflik/sengketa waris) anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan (Pengadilan agama jika anda beragama Islam). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) yang menyebutkan bahwa : “…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: b. waris.. Penjelasan lebih detail mengenai permasalahan waris apa saja yang diatur dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang berbunyi: “…Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris…” Dengan demikian dalam masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni; - Melalui gugatan.Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan, atau - Melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan. Terkait dengan proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon (lihat Pasal 118 HIR/142 RBG). Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu Penetapan Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 3. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!