Kemungkinan Perubahan Nama Sertifikat Tanah Warisan Tanpa Persetujuan dan Upaya Gugatan Sengketa Kepemilikan Antar Saudara

24/08/22

Oleh : ran***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya punya masalah perihal penguasaan akta tanah rmh keluarga, yg ketika AJB dan pengajuan pembuatan SHM menggunakan nama Shinta, ani, sugeng, agus di singkat shinta cs( nama IMB dna AJB demikian ) sejak surat tsb jadi Akta tanah tsb di kuasai oleh ani dan sugeng Dan sampai saat ini diketahui nama pada PBB sudah berubah menjadi Sugeng CS, pertanyaannya apakah ada kemungkinan telah terjadi perubahan nama pada seritifikat tanah tsb tanpa diketahui shinta dan agus? dan bagaimana cara mengugat mereka agar sengketa ini bisa selesai? fyi mereka saudara kandung dan sebenarnya rumah tsb merupakan rumah warisan namun ketika membuat AJB tdk menggunakan nama org tua melainkan nama 4 org dari 11 bersaudara.. dari sisi shinta dan agus menginginkan haknya namun dari pohak sugeng dan ani ingin menguasai sendiri. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ran* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berdasarkan permasalahan hukum saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara membuat AJB bersama keluaraga Nama singkatan Shinta cs (ani, sugeng, agus) 2. Akta tanah di kuasai ani dan sugeng 3. Nama PBB sugeng 4. Tanah tersebut meruapakan tanah warisan 11 bersaudara Pertanyaan saudara • pertanyaannya apakah ada kemungkinan telah terjadi perubahan nama pada seritifikat tanah tersebut tanpa diketahui shinta dan agus? • dan bagaimana cara mengugat mereka agar sengketa ini bisa selesai Dari permasalahan hukum saudara, kami merasa kurang mengerti tentang nama di sertifikat yang di singkat Shinta cs (an, sugengdan agus). Oleh karena hal tersebut kami akan menjelaskan tentang Bukti Hak atas Tanah.Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Selain itu, Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (“UUPA”) juga mengatakan bahwa penerbitan surat-surat tanda bukti hak (sertifikat tanah) atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat. Hak milik adalah jenis kepemilikan rumah atau tanah yang mempunyai kekuatan hukum terkuat, terpenuh, dan sifatnya turun temurun serta dapat dialihkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan). Pasal 20 UUPA SHM adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak atas lahan dan/atau tanah yang dimiliki sang pemegang sertifikat. (nama yang ada di sertifikat adalah pemiliknya). Selanjutnya kami akan menjelaskan Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997 yang mengatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain. Artinya, di dalam satu sertifikat boleh ada beberapa nama pemilik dari hak atas tanah tersebut. Bahkan dalam pasal tersebut, tidak diberikan batasan berapa nama yang diperbolehkan sebagai pemilik dari hak atas tanah tersebut. Jadi berdasarkan penjelasan Pasal diatas tidak mungkit nama sertifikat itu terdiri dari singkatan, tetapi seharusnya semua nama yang berhak atas tanah tersebut tertera di sertifikat. Sekarang kami akan menjelaskan tentang Akta Jual Beli (“AJB”). AJB miliki sebagai dasar atas kepemilikan tanah masih belum sempurna sebagai dasar kepemilikan tanah dikarenakan belum dilakukannya balik nama pada sertifikat tanah. Akta Peralihan Hak atas Tanah yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Pertama-tama, tentang peralihan hak atas tanah (khususnya melalui jual beli) disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 yang berbunyi: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Akta jual beli tersebut juga patuh pada syarat sahnya suatu perjanjian yang harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat, yaitu: Tentu dalam suatu AJB yang sudah mengandung empat syarat yang disampaikan di atas, berlaku juga asas pacta sunt servanda, yaitu asas kepastian hukum dalam perjanjian, yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya dilindungi secara hukum, sehingga jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Sekarang kami akan menjelaskan Objek Sengketa Tata Usaha Negara, Yang menjadi objek gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) adalah keputusan tata usaha negara. ( Pasal 53 ayat (1) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sertifikat hak atas tanah diterbitkan oleh BPN dan BPN merupakan badan atau pejabat tata usaha negara, sehingga jika ada sengketa terhadap sertifikat hak atas tanah yang berhak memeriksa dan mengadili adalah PTUN sebagai yang memiliki kompetensi/ kewenangan absolut. Namun sebelum masuk ke pengadilan, ada upaya yang bisa ditempuh untuk pembatalan penetapan hak atas tanah, jika seseorang merasa dalam penerbitan sertifikat tanah ada cacat hukum administratif sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembabatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permen Agraria/BPN 9/1999”). Dalam Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 119 Permen Agrarian/BPN 9/1999, dikatakan bahwa keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan. Pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dilaksanakan. Jadi, siapa saja yang merasa dirugikan dengan adanya penerbitan sertifikat hak atas tanah, dan dia menganggap penerbitan tersebut cacat hukum administratif, maka dapat mengajukan pembatalan penetapan hak atas tanah. Dalam Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999, disebutkan bahwa cacat hukum administratif mencakup: a. kesalahan prosedur; b. kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan; c. kesalahan subjek hak; d. kesalahan objek hak; e. kesalahan jenis hak; f. kesalahan perhitungan luas; g. terdapat tumpang tindih hak atas tanah; h. data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau i. kesalahan lainnya yang bersifat administratif, Dari pertanyaan saudara dapat kami berikan saran sebagai berikut : • jika saudara ingin mengetahui apakah sertifikat tersebut sudah dibalik nama atas nama sugeng cs atau bukan, maka saudara dapat bertanya kebagian pertanahan setempat. • Jika saudara ingin membatalkan sertifikat Hak Tanah bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) atau Kementerian Agraria (lihat Pasal 106, jo pasal 119 dan Pasal 107 penjelasan kami di atas) • Berdasarkan pejelasan saudara bawa tanah tersebut milik orang tua saudara maka yang berhak atas tanah tersebut adalah anak kandung si mayit (orang tua saudara) yang terdiri dari 11 bersaudara. Tanah tersebut bukan tanah hasil membeli tapi tanah warisan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum PerdataL; 2. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang–Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!