Penerapan UU ITE terhadap Ujaran Kata Kasar dalam Percakapan WhatsApp
21/04/20Oleh : nho***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat malam . sya mau bertanya apabila dlm percakapan whatsapp lawan bicara mengeluarkan kata kotor ( memaki ) contoh ( puki . setan dan udel ) apakah bisa di katakan ITE ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara nho** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengenai pertanyaan tentang percakapan whatshapp lawan bicara yang mengeluarkan kata-kata kotor berupa caci maki adalah merupakan bentuk perbuatan penghinaan yang dilakukan melalui media sosial. Penghinaan melalui media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal 27 ayat 3 Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dijelaskan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Dalam pasal 45 ayat 3 Undang – Undang ITE Nomor 19 Tahun 2019 dijelaskan:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Ketentuan mengenai pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE mengacu pada ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP) khususnya pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP, bahwa penghinaan merupakan delik aduan.
Selain di dalam KUHP yang menyatakan bahwa penghinaan dalam pasal 27 ayat 3 merupakan delik aduan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusannya Nomor 50/PUU-VI/2008 dijelaskan:
“Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan”
Dari penjelasan di atas sesorang yang mencaci maki dan menghina Saudara (korban) melalui media sosial dapat dipidana berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan karena tindakan ini merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut Saudara (korban) maka harus dengan aduan kepada pejabat yang berwenang menerima aduan yaitu Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!