Hak dan Kewenangan Ahli Waris atas Penguasaan dan Penempatan Rumah Warisan yang Ditempati Salah Satu Saudara Selama Bertahun-tahun

21/04/20

Oleh : Fer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kami bersaudara ada 7 orng 4 laki-laki yang sdh menikah 3 orng, tinggal yg bungsun yg belum berkeluarga, 3 perempuan dan 1 dari 3 perempuan ini ada yg sudah lama sakit dan 1 lagi perempuan paling tua sdh menikah. Orng tua kami sdh meninggal dan mewariskan 1 unit rumah tipe 70/120m² dengan 3 kamar saja. Selama ini rumah tersebut di tempati oleh anak laki-laki yg paling besar dengan 4 orng anak perempuannya selama 23 thn, sementara kami beserta orng tua tinggal di rumah dinas. Permasalahanya setelah orng tua meninggal kami harus meninggalkan rumah dinas tersebut, yang menjadi pesoalan anak laki- laki yg paling tua tersebut keberatan menerima 1 orng adik laki-laki (bungsu) dan 2 saudara perempuan untuk tinggal di rumah tersebut dengan alasah rumah tersebut adalah warisan untuk anak yg tertua sementara ke 3 saudara kami tersebut tdk bekerja dan kami yg membiayai hidupnya setiap bulannya. Yg menjadi pertanyaan saya apa adik bungsu laki-laki ini berhak mengusir kakak tertua itu karena tidak mengizinkan mereka tinggal di rumah tersebut sementara mereka sdh 23 thn menempati rumah tersebut.?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Feri terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa : Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: Menurut hubungan darah: golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. 2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam bahwa “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan”. Dari pertanyaan saudara, dapat disimpulkan bahwa penyebabnya adalah keluarga belum melakukan pembagian warisan setelah orang tua meninggal dunia, sebab 7 anggota keluarga termasuk kelompok ahli waris sebagaimana Pasal 174 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang mendapatkan hak warisan dari peninggalan orang tua, karena sudah terlalu lama belum ada pembagian waris ini yang menjadi konflik keluarga, oleh karena itu tidak perlu ada pengusiran yang akan saudara lakukan, tetapi lakukanlah upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama guna memperjuangkan hak pembagian warisan saudara sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam menyatakana “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.” Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!