Keterlambatan Pencairan Dana Arisan Online dan Upaya Hukum terhadap Admin/Pemilik Arisan yang Tidak Responsif
20/04/20
Oleh : Seb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Perkenalkan nama saya sebrini,minta masukan dan saran. Sya ikut arisan online,dlm arisan ini ada kesepakatan member kepada arisan online tersebut. Sblum pencairan get/giliran sy menerima arisan tersebut. Dibuat surat pernyataan dlm isinya perjanjian wanpresentasi/ingkar antara member dn owner (pemilik arisan ), dan isi ny jg mengenai mengikuti peraturan dn prosedur yg berlaku yg dijlankan arisan tersebut,misalkan telat bayar iuran arisan,kenak denda dn trun no,jika sudah dapat arisan trnyata sya kabur Atau tidak membayar arisan untuk get member selanjut ny akan diproses scra hukum..
Saya sebagai member mengikuti aturan arisan tersebut,tidak pernah telat bayar tpi kenapa saat udah get/giliran sya menira arisan malah tidak ad konfirmasi admin atau pun owner tgl get ny brubah. Dri awal main sudah ditentukan tgl jatuh tempoh terima arisan. Dan sy minta hak sy malah respon admin tidak ad jawaban bgto jg owner ny. Smpai skrng uang sy ditahan dan tidak ada kejelasan kapan sya menerima uang,admin tidak mau disalahkan dalam hal ini dan admin lepas tangan. Bahkan sya chat gak direspon,dibokir dan group arisan dilock hnya admin yg bisa krim pesan dlm group itu.Adakah pasal atau hukum mengenai admin dn pemilik arisan inj?? Jika ada tlong dijelaskan?? Apa yg harus sy lakukan?? Surat perjanjian sy ke owner ad smntra surat perjanjian owner dg sy tidak ad,hnya sebelah pihak.apakah sulit untuk diproses lebih lanjut ke polisi krna tidak ad bukti yg kuat?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Seb**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Sebrini dari Provinsi Riau, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Arisan Online
Arisan, merupakan kegiatan sosial ekonomi yang lazim dilakukan dimasyarakat dengan tujuan silaturahmi atapun ekonomi. Kegiatan dilakukan dengan cara mengumpulkan uang dan/atau barang melalui kepesertaan/anggota yang didasarkan kesepakatan/perjanjian bersama. Kemudian diundi sambil menunggu giliran, siapa yang kemudian mendapat arisan tersebut. Mengacu pada laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, dikatakan:
“Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya”.
Dengan makin berkembangnya pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) maka kegiatan arisan merambah memanfaakan media elektronik tersebut seperti: komputer, laptop, jaringan internet, Wi-fi, handphone, media sosial (medsos), dsb. Sehingga muncul arisan online. Dengan jangkauan kepesertaan/anggota (member) yang semakin luas, dengan jumlah keanggotaan, uang dan barang yang semakin besar (massiv). Dalam pengelolaan arisan apapun pengurus harus bertanggung jawab. Namun sayang kadangkala pengelolaannya (manajemen) tidak profesional, tidak transparan, jujur, dan akuntabel. Sehingga hak-hak dan kewajiban anggota, admin atau pengurus terabaikan karena adanya ingkar janji (wanpresitasi). Maka akan muncul kompalin bahkan perselisihan yang mengarah ke ranah hukum.
Sebagaima anda sebutkan pada arisan online (arisol) tersebut dibuat surat pernyataan yang isinya perjanjian wanprestasi/ingkar janji antar member dan owner (pemilik arisan) dan isinya mengenai mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku terkait aturan tersebut, misalkan telat bayar iuran arisan dikenakan denda dan sebagainnya. Harus kita pahami, bahwa hukum perjanjian merupakan hukum perikatan perdata yang menganut asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, azas pacta sunt servanda, asas itikad baik (good faith), dan asas privity of contract. Artinya para pihak bebas membuat perjanjian apapun asal tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, kebiasaan yang baik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda). Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menyatakan:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Maka para pihak yang telah menyepakati (konsensus) pada perjanjian adalah terikat untuk mematuhi aturan tersebut baik anggota/peserta, admin, maupun owner (pemilik). Karena perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka. Perjanjian adalah bersifat memaksa (imperatif). Sehingga siapapun yang melanggar isi perjanjian tersebut dapat dianggap telah ingkar janji (wanprestasi) bahkan dapat di gugat ke pengadilan. Asas Privity of Contract, adalah suatu asas dalam hukum kontrak yang menyatakan bahwa seseorang dapat meminta pelaksanaan prestasi dari orang lain, atau agar dapat menggugat orang lain dengan dasar pelanggaran kontrak, maka antara ia dan orang lain itu harus mempunyai ikatan kontraktual; hanya para pihak yang terikat kontrak yang dapat meminta pemenuhan pelaksanaan isi kontrak.
Sehingga apabila ada pihak yang melanggar isi perjanjian/kontrak tersebut termasuk anggota, admin, atau owner maka ia dapat dinggap wanprestasi bahkan dapat di gugat kepengadilan atau apabila ada unsur penipuan sebagaimana di atur Pasal 378 KUHP tidak tertutup kemungkinan dapat di pidanakan.
Wanprestasi
Sekarang, apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi:
Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Sehingga kegagalan admin atau owner untuk membayar hak anggota arisan online itu melanggar perjanjian yang berpotensi untuk ditegur /disomasi oleh pihak peserta/anggota untuk memenuhi prestasi. Jika sudah tiga kali di somasi namun belum juga menunaikan kewajibannya kepada peserta/anggota maka dapat di gugat ke-pengadilan. Akibat hukum jika terjadi wanprestasi, yaitu:
1. Kreditur dapat menuntut pelaksanaan prestasi dari debitur tepat pada waktunya.
2. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata)
3. Peralihan beban resiko dari kreditur kepada debitur.
4. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 KUH Perdata.
Putusan Mahkamah Agung
Perjanjian arisan online (arisol) tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya/anggota dengan pengelola/ownner. Mahkamah Agung (“MA”) pernah menangani beberapa perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta/anggota arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/2006, dalam pertimbangannya MA berpendapat bahwa:
“Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan/motel arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.”
Pada perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa: “tergugat sebagai ketua/pengurus/ownner arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati”.
Dari putusan tersebut dapat disimpulkan antara lain, bahwa terdapat hubungan hukum antara peserta/anggota dengan pengurus/owner dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi.
Pada kasus yang Anda alami, dimana anda minta hak anda namun tidak di respon admin tidak ada jawaban juga dari ownernya.. Bahkan anda chat tidak direspon, dibokir dan group arisan dilock hanya admin yang bisa kirim pesan dlm group itu. Maka itu kelalaian atau kesengajaan pengurus (manajemen) menunjukan bahwa telah melakukan ingkar janj. Maka pihak yang dirugikan dapat melakukan somasi dan menggugat ke pengadilan sebagaimana Putusan Mahkaman Agung tersebut diatas.
Dari sisi Pidana
Mengingat sekarang ini jumlah korban arisan online (arisol) cukup banyak, maka jika anda merasa menjadi korban penipuan dari kegiatan arisol tersebut, maka dapat melaporkan kepada pihak ke polisian. Biasanya ada pos pengaduan bagi korban arisol. Jika pada kegiatan arisol terdapat unsur penipuan, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Menjawab Pertanyaan Anda
Adakah pasal atau hukum mengenai admin dan pemilik arisan inj?? Jika ada tlong dijelaskan? Apa yg harus sy lakukan?? Surat perjanjian sy ke owner ad smntra surat perjanjian owner dg sy tidak ad, hnya sebelah pihak, apakah sulit untuk diproses lebih lanjut ke polisi krn tidak ad bukti yg kuat?
Sebagaimana dijelaskan diatas, maka apabila anda merasa dirugikan pada kegiatan arisol tersebut karena baik admin maupun ownner diduga telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) maka anda dapat melakukan langkah hukum perdata, yaitu berupa dengan malakukan pemanggilan tertulis sebanyak tiga kali (somasi) dilanjutkan dengan menggugat ke pengadilan negeri setempat.
Atau apabila anda merasa telah menjadi korban dan di duga terdapat unsur penipuan maka dapat melaporkan kepada ke polisian setempat.Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Namun untuk melakukan langkah hukum tersebut, anda harus menyiapkan bukti yang cukup baik dokumen maupun saksi. Karena dalam hukum hukum semua harus didasarkan bukti baik perdata maupun pidana. Sebagaimana Pasal 1865 KUHPerdata, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!