Potensi Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP atas Ketidakmampuan Membayar Iuran Arisan karena Kondisi Ekonomi

20/04/20

Oleh : Zet***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo selamat malam saya zetrifa, saya mau bertanya, saya ada masalah tidak mampu membayar arisan selama 2bulan karna saya belum bekerja lagi karna dampak covid 19, seseorang itu akan melaporkan saya ke polisi dengan pasal 378 , jikalau saya belum mampu untuk membayar saat ini apakah saya bisa di sebut penipu ? Apa yang harus saya lakukan saat ini

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zet**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :  Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya suatu perjanjian memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Suatu hal tertentu; dan Suatu sebab (causa) yang halal. Perjanjian arisan sebagaimana perjanjian pada umumnya, akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Terkait perkara arisan, Mahkamah Agung pernah mengeluarkan putusan, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/2006 yang dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Penggugat dengan para tergugat ada hubungan arisan. Penggugat sebagai anggota/peserta sedangkan para tergugat sebagai pengurus dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama dimana penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para tergugat selaku ketua/pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti. Terkait permasalahan Saudara yang kesulitan dalam membayar kewajiban arisan akibat kondisi pandemi covid 19 dan diancam akan dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut. Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jadi, pihak yang mengalami kerugian akibat penundaan kewajiban pembayaran yang Saudara lakukan memang memiliki hak untuk menuntut pembayaran dan apabila belum dibayar, dapat melaporkan Saudara berdasarkan pasal 378 KUHP tersebut dengan melampirkan bukti. Terkait kondisi dalam pandemi covid 19, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Stimulus untuk perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Namun ketentuan stimulus tersebut terbatas hanya untuk UMKM dan sektor informal dan untuk nasabah perbankan yang terkena dampak covid 19. Apabila melihat arisan sebagai sebuah perjanjian dan memperhatikan putusan Mahkamah agung sebagaimana dijelaskan di atas, maka kami sarankan agar Saudara mencoba menghubungi ketua/ pengurus arisan atau peserta arisan dan menjelaskan permasalahan yang Saudara hadapi disertai dengan bukti. Misalnya bukti pemberhentian Saudara dari pekerjaan sehingga menyebabkan terkendalanya pembayaran arisan yang menjadi kewajiban Saudara. Dapat juga disepakati untuk membuat perjanjian secara tertulis yang berisi kesanggupan Saudara untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang meringankan, misalnya dengan cara dicicil. Hal ini mungkin dapat menjadi solusi atas niat Saudara untuk tetap melaksanakan kewajiban namun dengan kondisi yang sesuai. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!