Ketentuan Hukum atas Dugaan Pencurian yang Dilakukan Melalui Perantara Makhluk Gaib

23/08/22

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya Bila seseorang mencuri lewat perantara mahluk gaib (misalnya tuyul dsb).Masuk pasal apa ya? Makasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pada pokoknya, perihal pencurian terdapat dalam perumusan Pasal 362 KUHP, yaitu: “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Kemudian, dalam Pasal 363 KUHP ada aturan lebih lanjut mengenai pencurian dengan pemberatan, yaitu: Ayat 1: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian ternak; 2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; 4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih; 5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Ayat 2: Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Mengenai adanya dugaan pencurian oleh tuyul, sebaiknya warga yang kehilangan uang segera melapor ke kepolisian terdekat agar dapat diproses sebagaimana mestinya. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!