Ketentuan Waktu Pengajuan Pembebasan Bersyarat untuk Pidana 7 Tahun dengan Subsider 3 Bulan

23/08/22

Oleh : Sab***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika hukuman 7 tahun dan subsider 3 bulan . Pada tahun ke berapa saya bisa mengurus PB . Karna kalo di rutan tidak jelas soal pengurusan .lebih gampang di lapas.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sab******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya akan kami tuliskan maksud dari Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan narapidana dan anak di luar Rutan atau lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, Pembebasan bersyarat bisa didapat setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan. Pembebasan bersayarat (PB) memiliki syarat substantif dan syarat administratif sebagai berikut: 1. Syarat Substantif: a. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya; b. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif; c. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan; d. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan; e. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan; f. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi 2. Syarat Administratif: a. Salinan putusan/Ekstrak vonis; b. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan; c. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluarga Narapidana ybs; d. Surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga; e. Justice Collaborator (pidana diatas 5 tahun kasus Narkotika); f. Surat keterangan dari Dokter; g. Salinan Daftar huruf F; h. Daftar perubahan; i. Salinan kartu pembinaan; j. Laporan hasil sidang TPP. Menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya Anda mulai mengurus pembebasan bersyarat 10 bulan sebelum tanggal 2/3 nya. Jadi, apabila vonis Anda hukuman 7 tahun dan subsider 3 bulan, maka penghitungannya 2/3 dari 7 tahun adalah 4 tahun 8 bulan. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!